PANGKALPINANG (dp3acskb.babelprov.go.id) - Data Kependudukan digunakan untuk berbagai kepentingan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang –Undang  Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain digunakan  untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi,  penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pemanfaatan data kependudukan telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas P3ACSKB pada tanggal 28 Maret 2018 melaksanakan  Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Puncak Hotel Lestari Pangkalpinang yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haryoso, S.H. Dalam Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan oleh Bapak Haryoso, S.H, pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala provinsi yang di lakukan oleh gubernur. Terkait pemanfaatan data kependudukan, mulai Tahun 2013  telah dibuka akses data penduduk kepada instansi pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data dan bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat hati-hati dan dilandasi dengan undang-undang, nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Dra. Susanti menyampaikan     bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diimplementasikan dengan  pemanfaatan data oleh  Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait peningkatan Pajak Progresif Kendaraan bermotor, merupakan langkah awal dalam pemanfaatan data kependudukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kiranya hal tersebut dapat menjadi pemicu bagi organisasi perangkat daerah lain agar dapat memanfaatkan data kependudukan yang tentunya sangat berguna bagi penyelenggaraan pembangunan di Bumi Serumpun Sebalai. Ibu Dra. Susanti menghimbau kepada peserta dari OPD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat memanfaatkan data kependudukan secara optimal dan memotivasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kabupaten/Kotal untuk menuntaskan perekaman KTP-Elektronik serta meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.

 Adapun Narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri , Sri Mulyani, S.Kom, MM Kepala Seksi Lembaga Pengguna Non Pemerintah LTDK, menyampaikan materi  Pemanfaatan Data Kependudukan mulai dari aturan dan prosedur pemanfaatan data kependudukan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup danTata cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Hari)