Pangkalpinang - Konvensi hak anak untuk melindungi hak-hak anak. Termasuk mengindari terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Jikapun terjadi tindak kekerasan, maka segera ditangani. Sebab kejadian tindak kekerasan bisa terjadi kapan saja.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, jika pelaku tindak kekerasan dan korban masih anak-anak, keduanya akan mendapatkan perlindungan. Seorang anak adalah siapa saja berusia di bawah 18 tahun.
"Jika kasus terjadi di dua daerah, penanganannya dilakukan oleh provinsi," kata Asyraf saat kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak, di Hotel Bangka City, Selasa (12/8/2025).
Salah satu tujuan sosialisasi ini, kata Asyraf, untuk menambah wawasan terhadap hak-hak anak. Konvensi hak anak untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mengindari terjadi tindak kekerasan terhadap anak.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila). Asyraf menjelaskan, hal ini dikarenakan semua kabupaten/kota sudah mendapat predikat Kabupaten/kota Layak Anak (KLA).
Kendati demikian, ada daerah predikat yang didapatkan turun. Asyraf mencontohkan, ada daerah sebelumnnya mendapatkan predikat Madya, sekarang turun menjadi predikat Pratama.
Tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung meraih penghargaan, untuk Kabupaten Bangka KLA Tingkat Nindya, Kabupaten Bangka Selatan KLA Tingkat Madya, Kabupaten Belitung Timur KLA Tingkat Madya.
Sedangkan Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan KLA Tingkat Madya, Kabupaten Bangka Barat KLA Tingkat Pratama, Kota Pangkalpinang KLA Tingkat Pratama, dan Kabupaten Belitung KLA Tingkat Pratama.
"Jika tidak bisa naik peringkat, hendaknya predikat tersebut bisa dipertahankan. Sebab pemerintah punya peran melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan," saran Asyraf.