Pangkalpinang - Berbagai upaya dan cara dilakukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai hak-hak anak. Diharapkan melalui kegiatan ini sumber daya manusia lebih memahami esensi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta menjadikan provinsi ini benar-benar layak anak.

Demikian dikatakan Drs. M. Soleh, MM Asisten I Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka Sosialisasi Konvensi Hak Anak Bagi Penyedia Layanan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang dan Gugus Tugas KLA Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Bangka City Hotel, Selasa (5/12/2023).

"Data UNICEF tahun 2018 menunjukkan sebanyak satu dari dua anak laki-laki berusia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional. Sebanyak 76 hingga 88 persen anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan," kata Soleh.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kata Soleh, urusan perlindungan anak menjadi kewenangan pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota.

"Kita berupaya melakukan pencegahan dengan melibatkan para pihak hingga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Soleh.

Sementara Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, untuk daerah layak anak hendaknya dapat mengurangi iklan rokok. Selain itu, memperbanyak sekolah ramah anak. Hal ini untuk mengindari dan mengurangi kasus perundungan yang berdampak trauma pada anak.

Jika mendapatkan video yang berisikan perundungan terhadap anak, Asyraf menyarankan, agar tidak disebarluaskan. Sebab kalau disebarluaskan, akan berdampak kurang baik bagi korban perundungan tersebut. Anak korban perundungan dapat mengalami trauma. 

"Anak yang pernah mendapatkan masalah atau mengalami perundungan, bisa menyebabkan trauma. Makanya perundungan harus dihindari. Sekolah ramah anak menjadi solusi mengatasi persoalan tersebut," kata Asyraf. 

Lebih jauh Asyraf mengatakan, fenomena sekarang ini banyak orang tua yang ingin melindungi anak namun secara berlebih. Untuk kasus-kasus tertentu, sikap berlebihan ini kurang baik. Pasalnya bisa berdampak menghambat sikap dan sifat kemandirian anak.

"Anak mempunyai hak memberikan pendapat, dan orang tua harus mendengarkan serta memperhatikan anak dengan serius. Anak-anak mesti mendapatkan perhatian," tegas Asyraf.