PANGKALPINANG--Wisnu nugroho Pemimpin Redaksi Kompas.com saat menjadi narasumber kegiatan Pelatihan Peningkatan Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas dengan tema Komunikasi Efektif di Era Digital di Gedung Batu Rakit Komplek Rumah Dinas Gubernur Senin (16/12/2019) menuturkan bahwa seorang wartawan harus memiliki sikap skeptis, yakni sikap ragu terhadap suatu berita dan kemudian mencari kebenaran berita tersebut.
Menurutnya skeptis adalah sikap dasar yang harus dimiliki di era banjir informasi, dan ini merupakan landasan kerja jurnalistik.
"Namun sikap skeptis harus diiringi dengan melakukan riset, observasi dan wawancara untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai berita yang kita ragukan," terangnya.
Langkah kedua yang perlu dilakukan oleh seorang wartawan yaitu Fast checking selalu menguji informasi tidak melulu berdasarkan emosi tapi dengan nalar dan sikap imparsial.
Dan langkah ketiga dijelaskan oleh Wisnu yaitu dengan mengoptimalkan peran teknologi untuk mempermudah kerja repetitif menjangkau audiens.
Lebih jauh Wisnu menegaskan bahwa suatu berita harus memiliki value atau nilai, diantaranya Magnitude yaitu berita itu punya dampak, significance berita itu penting apa tidak dan makin penting makin jadi berita, actuality sedang terjadi atau tidak jika masih baru makin jadi berita, proximity kedekatan geografis dan emosi misalnya Banjir di daerah Jebus maka berita ini akan menarik bagi masyarakat setempat.
Selain itu nilai prominence atau ketokohan yang disorot juga mempengaruhi nilai berita, impact yaitu dampak, human interest yakni hal hal yang menarik perhatian sebagai manusia misalnya berita tentang anak pemulung lulus terbaik di universitas, konflik yakni kejadian 'berantem' memiliki nilai berita yang tinggi, unik hal hal yg unik memiliki nilai berita misalnya di China ada berita penyilangan monyet dan babi, seks dan skandal memiliki nilai berita yang tinggi.
"Sikap dasar yg dimiliki wartawan tajam, teliti, akurat, empati, banyak akal, berproses, buang asumsi," tambahnya.
Kode etik jurnalistik ada tiga hal yang perlu diperhatikan seperti embargo kesepakatan waktu, background omongan tdk boleh dikutip,off the record org ngomong tdk boleh dikutip.
"Ada 47.000 media digital, namun kurang lebih hanya 200 media yang mendapat verifikasi oleh dewan pers, jika ada yg melanggar etika jurnalistik bisa kita lihat medianya ada verifikasi dewan pers atau tidak jika ada maka akan diselesaikan di dewan pers, namun jika media yang melanggar kode etik tidak terverifikasi dewan pers pihak yang dirugikan bisa langsung melapor ke pihak kepolisian dan dapat dijerat dengan UU ITE,"terang Wisnu.