PANGKALPINANG-- Kegiatan Rapat Pelaksanaan penerbitan KTP elektronik di Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan SIpil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan sarana silaturahmi dan membahas berbagai masalah kependudukan khususnya mengangkat masalah rekam cetak luar domisili, pindah datang penduduk secara online dan pelaporan pelayanan penduduk.

Demikian diungkapkan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, hukum dan Politik Syahruddin saat mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung membuka acara rapat Pelaksanaan Penerbitan KTP-Elektronik di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Sahid Pangkalpinang Senin (24/6/2019). 

Dikatakan oleh Syahruddin salah satu perubahan mendasar dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang admlinistrasi kependudukan adalah berubahnya sistem layanan administrasi kependudukan dari yang semula berlandaskan asas peristiwa menjadi asas domisili. 

"Konsekuensi logis dari perubahan ini adalah pelayanan adminduk yang semula didasarkan atas terjadinya peristiwa menjadi didasarkan domisili dari penduduk itu sendiri "tuturnya.

Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti saat memaparkan materi menyebutkan saat ini kebijakan administrasi kependudukan merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Daring.

“Sesuai dengan kebijakan tersebut maka system pelayanan administrasi kependudukan yang baru wajib dikembangkan dan dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring”, tandasnya.

Rapat ini juga menghasilkan sebanyak 21  rekomendasi dan kesepakatan bersama berdasarkan kondisi isu-isu strategis yakni:

  1. Pengangkatan pejabat structural pada dinas dukcapil tidak harus dari dalam, bisa juga dari luar dinas Dikcapil sesuai dengan keilmuannya.
  2. Sanksi akan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil apabila ada Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan dari Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.
  3. Minta Dukungan ke tim TAPD untuk dapat ditingkatkan anggaran di dinas Dukcapil dengan melibatkan lintas sector OPD.
  4. Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Akta Online TMT 1 Juli 2019, karena per 1 Januari aplikasi akan diblokir.
  5. Pelihara alat-alat perekaman dan percetakan KTP-el.
  6. Prioritas target perekaman tetap dilaksanakan.
  7. Kembangkan inovasi buat kerjasama dengan kantor Pos untuk pengiriman dokumen kependudukan kepada masyarakat.
  8. Mulai semester II tahun 2019 ada tambahan frasa di Kartu Keluarga (KK) yaitu “Perceraian tercatat dan Perceraian Tidak Tercatat”.
  9. Menyeragamkan Penggunaan Kartu Keluarga (KK) format baru dengan menampilkan frasa di Kartu Keluarga (KK) yaitu “Perceraian tercatat dan Perceraian Tidak Tercatat” bertujuan untuk mendapatkan data pasangan yang akan dilakukan itsbat nikah.
  10. Itsbat nikah dapat dilakukan di Dinas Sosial atau Biro Kesejahteraan Rakyat.
  11. Petugas registrasi diutamakan PNS, kecuali tidak tersedia SDM PNS maka boleh diambil dari non PNS.
  12. Legalisir dokumen kependudukan dapat didelegasikan ke beberapa Kepala Seksi dengan Surat Tugas dari kepala Dinas.
  13. Legalisir digunakan untuk mencocokkan kesesuaian berkas dengan aslinya, untuk itu berkas asli dokumen yang bersangkutan harus dibawa.
  14. Kerjasama dengan Rumah Sakit selain pembuatan akta kelahiran, juga akta kematian yang diserahkan ke keluarga sebelum jenazah dikuburkan.
  15. Kerjasama dengan Dinas Kesehatan/RSUD untuk Updating Golongan Darah.
  16. SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk percepatan cakupan akta kelahiran dan diusulkan ke Ditjen Dukcapil untuk perluas penggunaannya dalam urusan dokumen Dukcapil lainnya.
  17. Agar Kepala Daerah segera melakukan percepatan pemanfaatan data.
  18. Tahun 2020 BPS akan melakukan sensus penduduk dan akan kerjasama dengan Dukcapil Kabupaten/Kota, segera rapikan data.
  19. Buat BRANDING “ingat data kependuduka, ingat DUKCAPIL”, dan segera bangun Big Data dengan SIN (Single Identity Number).
  20. Dukcapil diharapkan dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada.
  21. Petugas Front Office dapat melakukan “Service Excellent”.