Pangkalpinang - Sebanyak 1.104.208 jiwa masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah wajib e-KTP. Adapun rinciannya, 1.088.804 jiwa sudah melakukan perekaman. Sedangkan sisanya ada sekitar 15.404 jiwa masih belum melakukan perekaman.
Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Rakor Dinas Dukcapil se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur, Kamis (8/8/2024).
"Ini merupakan data penduduk yang sudah perekaman sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024," jelas Asyraf.
Menyinggung mengenai proses perekaman e-KTP, Asyraf mengatakan, wajib e-KTP bisa langsung mendatangi Dinas Dukcapil setempat. Selanjutnya melakukan perekaman sidik jari, iris mata, kemudian perekaman foto wajah untuk mendapatkan data tunggal.
"Ke depan, Dinas Dukcapil dalam melakukan perekaman e-KTP lebih bersifat pasif menunggu "bola". Artinya, masyarakat yang aktif untuk datang ke Dinas Dukcapil melakukan perekaman data tersebut," kata Asyraf.
Jika ada kekurangan blangko e-KTP, kata Asyraf, bisa saling koordinasi dengan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini ada stok 8000 lembar blangko e-KTP. 4000 blangko akan didistribusikan saat rakor ini.
"Jadi masih ada sisa 4000 blangko lagi di DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jika di provinsi tidak ada stok blangko, maka bisa koordinasi dengan kabupaten/kota. Saling membantu dalam hal ini," kata Asyraf.
Selain itu, Asyraf juga menyarankan agar masyarakat melakukan pemutakhiran elemen data di kartu keluarga. Setelah melakukan pemutakhiran data, maka masyarakat akan mendapatkan kartu keluarga baru yang tidak lagi menggunakan tanda tangan basah.
"Masih ada kartu keluarga di masyarakat kita yang menggunakan tanda tangan basah, ini berarti kartu keluarganya belum diperbarui. Padahal sekarang ini kartu keluarga sudah tanda tangan elektronik," kata Asyraf.