Pangkalpinang - Petugas disarankan mencermati secara baik dan benar ketika warga ingin membuat surat keterangan pengangkatan anak. Sebab pengangkatan anak ini harus jelas, terutama mengenai orang tua kandung anak tersebut. 

Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Bimtek Piak dan Pemanfaatan Data Bagi Aparatur Disdukcapil Kabupaten/kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Soll Marina, Selasa (5/3/2024).

"Jika nanti anak tersebut dewasa, bisa mengetahui orang tua kandungnya. Tidak ada salahnya anak angkat mengetahui orang tua kandungnya. Sebab bisa menjadi kebanggaan anak, karena mempunyai orang tua kandung dan orang tua angkat. Jangan nanti menjadi masalah," jelas Asyraf.

Hasil pelayanan pencatatan sipil, Asyraf mengatakan, jenis pelayanan dokumen kependudukan pengangkatan anak di tahun 2022 tercatat 21 dokumen. Sedangkan di tahun 2023 tercatat sebanyak 13 dokumen. Sementara tahun ini belum ada pengajuan pembuatan dokumen pengangkatan anak. 

Selain itu, Asyraf menginginkan agar petugas pelayanan Disdukcapil menyarankan setiap masyarakat melakukan aktivasi identitas kependudukan digital. Hal tersebut bisa diterapkan saat warga datang ke Disdukcapil untuk membuat dokumen kependudukan.

"Aktivasi identitas kependudukan digital sekarang ini masih belum begitu banyak yakni sekitar 37.668 atau baru 3,53 persen saja. Agar aktivasi meningkat, selain di universitas, mungkin kita bisa memberikan pelayanan di mall-mall," saran Asyraf. 

Sebelumnya Zefanya Yosua Jacom, S.STP., M.Tr.IP Ketua Tim Pokja Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, Ditjen Dukcapil Kemendagri RI menjelaskan mengenai pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan. 

"Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan. Namun yang diberikan adalah hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data Kependudukan," jelasnya. 

Pemanfaatan data kependudukan daerah, kata Zefanya, merupakan bentuk dukungan nyata Disdukcapil daerah dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional. 

"Jika pihak perbankan ingin memanfaatkan data tersebut, sebelumnya harus melakukan perjanjian kerja sama. Hal ini untuk menjamin dan bersama-sama menjaga data kependudukan tersebut," ungkapnya.

Sementara H. Paturi, SE Pranata Komputer Muda Ditjen Dukcapil Kemendagri via zoom meeting menyampaikan mengenai penggunaan tanda tangan digital. Ia menjelaskan, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga menggunakan tanda tangan digital.

"Kita update tanda tangan elektronik ke teknologi terbaru. Mengikuti perkembangan teknologi berbasis cloud dengan mengacu standar elDAS. Menyelaraskan teknologi tanda tangan digital yang bisa dipakai di segala lini," paparnya.