Pangkalpinang - Perlindungan terhadap perempuan menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga bisa menekan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat. Salah satu upaya untuk memberikan perlindungan tersebut, mengakomodir kepentingan perempuan dalam suatu peraturan.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, perlu ada peraturan yang mengakomodir, memberikan perlindungan kepada perempuan. Diharapkan ke depan tidak lagi terjadi tindak kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Untuk sampai ke tujuan tersebut harus bersinergi.
"Saya kira kita semua bertanggung jawab, sebelum semuanya menjadi terlambat," tegas Asyraf Kepala DP3ACSKB saat Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Kita Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, di Bangka City Hotel, Selasa (21/9/2021).
Agama telah memberikan tempat istimewa kepada perempuan. Asyraf menjelaskan, aturan harus memberikan rasa aman dan terlindungi secara lahir dan batin. Untuk itu, pelanggar aturan harus diproses secara hukum.
"Diharapkan pertemuan ini mampu memberikan dampak berarti, untuk mempercepat terciptanya perdamaian dan saling melindungi antar sesama anak manusia dalam keberagaman," ungkapnya.
Saat menyapa peserta, Asyraf Kepala DP3ACSKB menyempatkan diri mengucapkan selamat bagi daerah kabupaten/kota penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, selain Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, anugerah ini juga diterima Pemerintah Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
APE merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.
Lebih jauh Asyraf mengharapkan agar masyarakat aktif memberikan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dipastikan pihak dinas akan merahasiakan identitas pelapor, dan jika kasus tersebut terkait dengan persoalan hukum maka akan diberikan bantuan pengacara.
Pelaporan kasus ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kasus di lapangan. Menurut Asyraf, sementara ini masih banyak kasus belum terlaporkan, sehingga yang nampak hanya sedikit atau seperti fenomena gunung es. Ada baiknya kasus dilaporkan, dan korban akan dilindungi di rumah aman.
"Kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan banyak terjadi di perkotaan. Jumlah kekerasan ini lebih sedikit terjadi di pedesaan, dikarenakan masih tingginya rasa santun terhadap sesama," ungkapnya.