Perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan di negara ini harus terus ditingkatkan sebagai salah satu bentuk pengamalan nawacita yaitu negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi warga negara. Pertanyaanya kenapa perlindungan perempuan dan anak harus berbasis masyarakat?. Setelah bertahun tahun kementerian Pemberdayaan Perempuan melakukan banyak hal dalam melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak berbasis pemerintah, sekian lama itu pula permasalahan terus saja muncul dan semakin banyak saja kasus bahkan berkembang modus nya. Ini artinya jangkauan pemerintah terbatas dalam melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak yang terjadi ditengah tengah masyarakat. yang kedua adalah luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pulau pulau serta bervariasinya medan yang harus dijangkau oleh pemerintah maka dipastikan tak akan mampu tanpa bantuan dan peran serta masyarakat. Indonesia memiliki penduduk 252,035 juta jiwa (sumber BPS) dengan 49,75% nya adalah perempuan dan 1/3 nya adalah usia anak. Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terdapat 293.220 kasusdalam satu tahun yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penduduk tahun 2016 berjumlah 1,343,881 jiwa (proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, Bappenas, PBS,UNF) dengan 48,06% adalah perempuan dan 28% adalah usia anak. Adapun kasus terbanyak yang menimpa perempuan dan anak adalah masalah KDRT, dilacurkan, pedofilia, sodomi, terlantar, dibunuh, mutilasi, pornografi.
Pemerintah menyadari dengan banyak, luas dan peragamnya kasus yang semua itu terjadi di tengah tengah masyarakat maka mustahil pemerintah bisa menangani sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. oleh karena itu keterlibatan aktif Lembaga Masyarakat, Akademisi, dunia usaha,dan Media dalam menjangkau dan melindungi perempuan dan anak di lingkungan dan wilayah masing masing. Di kementerian Pemberdayaan Perempuanpun telah ada Deputi bidang Partisipasi Masyarakat yang bertujuan untuk memicu, memperluas dan menghargai partisipasi masyarakat untuk mempercepat visi dan misi kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lalu peran masyarakat seperti apa yang diharapkan dalam turut serta melindungi perempuan dan anak dalam tindak kekerasan?,. Dalam hal ini yang pertama adalah, masyarakat baik individu, kelompok maupun lembaga dapat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengarusutamaan gender baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yang kedua, masyarakat diharapkan memberi masukan atau saran berkaitan dengan pengembangan prasarat awal untuk program perlindungan perempuan dan anak.. yang ketiga, iku terlibat dalam kelompok kerja, jejaring dan tim teknis dan berbagai kegiatan perlindungan perempuan dan anak didaerah. Ke empat adalah masyarakat dapat juga turut melakukan analisis dan telaah terhadap berbagai persoalan mengenai perempuan dan anak dalam menyusun fokus, target dan strategi perlindungan perempuan dan anak didaerah. Yang terakhir keliama adalah turut serta dalam pelatihan dan advokasi terhadap pelaksanaan upaya perlindungan perempuan dan anak di pusat mapun di daerah.
Perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan di negara ini harus terus ditingkatkan sebagai salah satu bentuk pengamalan nawacita yaitu negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi warga negara. Pertanyaanya kenapa perlindungan perempuan dan anak harus berbasis masyarakat?. Setelah bertahun tahun kementerian Pemberdayaan Perempuan melakukan banyak hal dalam melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak berbasis pemerintah, sekian lama itu pula permasalahan terus saja muncul dan semakin banyak saja kasus bahkan berkembang modus nya. Ini artinya jangkauan pemerintah terbatas dalam melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak yang terjadi ditengah tengah masyarakat. yang kedua adalah luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pulau pulau serta bervariasinya medan yang harus dijangkau oleh pemerintah maka dipastikan tak akan mampu tanpa bantuan dan peran serta masyarakat. Indonesia memiliki penduduk 252,035 juta jiwa (sumber BPS) dengan 49,75% nya adalah perempuan dan 1/3 nya adalah usia anak. Sementara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terdapat 293.220 kasusdalam satu tahun yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penduduk tahun 2016 berjumlah 1,343,881 jiwa (proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, Bappenas, PBS,UNF) dengan 48,06% adalah perempuan dan 28% adalah usia anak. Adapun kasus terbanyak yang menimpa perempuan dan anak adalah masalah KDRT, dilacurkan, pedofilia, sodomi, terlantar, dibunuh, mutilasi, pornografi.
Pemerintah menyadari dengan banyak, luas dan peragamnya kasus yang semua itu terjadi di tengah tengah masyarakat maka mustahil pemerintah bisa menangani sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. oleh karena itu keterlibatan aktif Lembaga Masyarakat, Akademisi, dunia usaha,dan Media dalam menjangkau dan melindungi perempuan dan anak di lingkungan dan wilayah masing masing. Di kementerian Pemberdayaan Perempuanpun telah ada Deputi bidang Partisipasi Masyarakat yang bertujuan untuk memicu, memperluas dan menghargai partisipasi masyarakat untuk mempercepat visi dan misi kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lalu peran masyarakat seperti apa yang diharapkan dalam turut serta melindungi perempuan dan anak dalam tindak kekerasan?,. Dalam hal ini yang pertama adalah, masyarakat baik individu, kelompok maupun lembaga dapat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengarusutamaan gender baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yang kedua, masyarakat diharapkan memberi masukan atau saran berkaitan dengan pengembangan prasarat awal untuk program perlindungan perempuan dan anak.. yang ketiga, iku terlibat dalam kelompok kerja, jejaring dan tim teknis dan berbagai kegiatan perlindungan perempuan dan anak didaerah. Ke empat adalah masyarakat dapat juga turut melakukan analisis dan telaah terhadap berbagai persoalan mengenai perempuan dan anak dalam menyusun fokus, target dan strategi perlindungan perempuan dan anak didaerah. Yang terakhir keliama adalah turut serta dalam pelatihan dan advokasi terhadap pelaksanaan upaya perlindungan perempuan dan anak di pusat mapun di daerah. (Faiz)