Pangkalpinang - Engkus Kuswenda, S.Pd Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan anak-anak harus terlindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, penelantaran, eksploitasi ekonomi, penculikan dan perdagangan anak.
"Berikan perlindungan khusus anak terhadap kasus-kasus tersebut," kata Engkus mewakili Kepala DP3ACSKB saat Kegiatan Penyediaan Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Pelindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Bangka City Hotel, Selasa (17/10/2023).
Sejumlah elemen masyarakat mengikuti kegiatan ini di antaranya, Puspa, Satgas PPA, PATBM, Puspaga dan beberapa ormas terkait. Selain Engkus Kuswenda, S.Pd, bertindak sebagai pemateri lainnya yakni, Dewi YS, SH, PS Kasubnit I PPA Polresta Pangkalpinang.
Selain itu, jelas Engkus, perlindungan khusus anak juga untuk kasus-kasus seperti pornografi, anak berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) serta perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Berbagai kasus yang menimpa anak banyak terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Engkus mengatakan, kejadian kasus-kasus menimpa anak itu bisa dilihat di sejumlah pemberitaan media massa, baik cetak maupun online
"Untuk itu, kita perlu melindungi anak, menjamin hak tumbuh, hidup dan berkembang anak. Kita berharap anak-anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi," ungkapnya.
Lebih jauh Engkus menjelaskan, Bangka Belitung menyandang predikat provila, artinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mewujudkan undang-undang terkait perlindungan anak. Namun kekerasan terhadap anak masih terjadi, ini dikarenakan terkait dengan perilaku manusia.
"Untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak tersebut perlu memperkuat koordinasi dan komunikasi," sarannya.