Pangkalpinang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) serta Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
melaksanakan pendampingan teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bidang Ekonomi tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari
tanggal 22 dan 23 November 2018 di Ruang Romodong, Kantor Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat implementasi PPRG dan SDM yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan program kegiatan yang Anggaran Responsif Gender (ARG) dilengkapi dengan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. GAP dan GBS ini merupakan suatu metode analisis dalam penyusunan ARG dan merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan PUG.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah 20 orang dari organisasi perangkat daerah. Perwakilan dari Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kasubid Kesetaraan Gender, Marlina menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari KPPPA, untuk memastikan pelaksanaan dapat berkelanjutan dan melembaga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami bekerja sama dengan PATTIRO, mudah-mudahan dalam waktu 2 (dua) hari ini review berjalan lancar, dan dalam bulan desember akan mengunjungi kembali dengan driver tentang penguatan PPRG di desa. Kami harap agar peserta dapat aktif, dan memberikan saran yang efektif untuk pelaksanaan PPRG yang efektif dan efisien,” ujar Marlina dalam akhir
sambutannya.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti. “Kegiatan ini begitu penting kita lakukan karena PUG itu adalah strategi dalam rangka mengatasi berbagai kesenjangan dalam berbagai sektor,” jelas Susanti dalam sambutannya. Selain itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki Perda No.9 Tahun 2016 tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah. Bahkan pada tahun 2018 ini, telah keluar Pergub No.22 tahun 2018
terkait dengan PPRG. PUG merupakan strategi untuk mengimplementasikan program kegiatan yang responsif gender menuju keadilan dan kesetaraan gender.
PUG dilaksanakan untuk mencapai tujuan hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh laki-laki dan perempuan secara berkeadialan. Hal inilah yang menjadi dasar dari pelaksanaan
pendampingan teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bidang Ekonomi tahun 2018. (Tasya)