Pangkalpinang - Banyak cara untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara maksimal. Salah satunya, meningkatkan kepedulian ASN agar membantu masyarakat yang belum mendapatkan KTP, terutama bagi penyandang disabilitas.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak agar ASN memberikan perhatian kepada masyarakat yang belum memiliki KTP. Jika menemukan, terutama penyandang disabilitas maka bisa langsung menemaninya ke Dinas Dukcapil setempat.

"Hal tersebut selaras dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Asyraf saat Rapat Koordinasi Teknis Pencatatan Sipil Tahun 2023, Soll Marina, Selasa sore (18/7/2023).

Undang-undang itu mengamanatkan, jelas Asyraf, penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan (karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental) terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

"Penyadang disabilitas tersebut di antaranya, cacat fisik, cacat netra/buta, cacat rungu/wicara, cacat mental/jiwa cacat fisik dan mental dan cacat lainnya," jelasnya.

Dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan akta kelahiran ini sangat penting. Asyraf menjelaskan, karena dokumen ini seringkali menjadi persyaratan untuk memperolah pelayanan publik. Contohnya KTP menjadi syarat memperoleh izin usaha atau akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah.

Sedangkan pasal 2 masih undang-undang tentang Administrasi Kependudukan, kata  Asyraf, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.

"Semua masyarakat mendapatkan pelayanan sama dalam memperoleh dokumen kependudukan tersebut," tegas Asyraf.