Pangkalpinang - Sedikitnya terdapat lima manfaat pendataan penduduk nonpermanen. Sejumlah manfaat tersebut di antaranya, pertama untuk pelayanan publik, kedua bermanfaat bagi perencanaan pembangunan, ketiga pengalokasian anggaran dan keempat pembangunan demokrasi.
"Sedangkan manfaat kelima yakni, bermanfaat bagi penegakan hukum serta pencegahan," kata Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Rapat Koordinasi Pendataan Kependudukan Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/kota, di Sun Hotel, Jumat (19/5/2023).
Lebih jauh ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan berbagi permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil. Sehingga harapannya terwujud tertib administrasi kependudukan dan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Selain itu, untuk mengetahui jumlah penduduk nonpermanen.
"Agar tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen tersebut diperlukan pendataan penduduk," jelas Asyraf.
Penduduk nonpermanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Asyraf menambahkan, penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap.
Pendaftaran penduduk nonpermanen tersebut, kata Asyraf, kegiatan penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota.
"Penduduk nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama satu tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah," tegas Asyraf.
Hal senada disampaikan Ahmad Ridwan, SE., M.Si Perencanaan Ahli Madya Kemendagri. Ia mengatakan, cara pendaftaran penduduk nonpermanen selain secara manual juga didorong secara online. Pendaftaran secara daring, penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun.
"Ini guna verifikasi kebenaran data. Selanjutnya penduduk memilih layanan pendaftaran penduduk nonpermanen. Untuk langkah ketiga, penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15," jelasnya seraya menjelaskan hingga delapan tahapan.