Pangkalpinang - Ada trik dan tips jitu untuk membangun keluarga berkualitas. Trik dan tipsnya yaitu, menghindari pernikahan usia anak, menikah sesuai ajaran agama dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga ketahanan keluarga menjadi lebih baik, keturunan sehat serta terlindungi secara hukum karena memiliki dokumen pernikahan.
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd menjelaskan, keluarga berkualitas merupakan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah dan bercirikan kesejahteraan, sehat, maju mandiri memiliki jumlah anak ideal yakni dua anak saja, berwawasan ke depan dan bertanggung jawab.
"Tentunya keluarga berkualitas juga merupakan keluarga yang harmonis dan bertakwa. Perkawinan yang sah, sesuai dengan ajaran agama dan aturan negara," jelasnya pada acara Talk show Bincang-Bincang Asyik bertajuk "Membangun Keluarga Berkualitas", di radio Prima, Bangka Belitung, Selasa sore (7/9/2021).
Berbicara mengenai pengaruh pandemi
covid-19 terhadap ketahanan keluarga, Asyraf mengakui pandemi covid-19 telah memberikan dampak bagi semua orang. Namun keluarga berkualitas mempunyai ketahanan, dan mampu mengelola setiap masalah yang dihadapi.
"Mengeluh tentunya tidak bisa mengatasi masalah. Pandemi covid-19 seharusnya dapat disikapi dengan arif dan bijak. Mobilitas yang dibatasi akan berdampak terhadap persoalan ekonomi, apalagi jika keluarga tersebut mencari uang dengan berdagang," ungkapnya.
Kepala DP3ACSKB menyarankan agar setiap keluarga bisa mencari peluang dalam kondisi pandemi covid-19. Jika tidak bisa berdagang secara langsung, maka pemasaran bisa dilakukan secara online. Harus pintar mensiasati kondisi seperti ini, tentunya dengan perspektif positif.
Berdasarkan data statistik, angka perkawinan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih cukup tinggi yaitu berada diangka 18,7 persen. Kondisi ini membuat Bangka Belitung menempati posisi pertama se Indonesia. Ini tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
"Fenomena pernikahan usia anak ini harus dicegah. Pernikahan yang sehat di atas usia 19 tahun. Orang tua harus menahan diri untuk menikahkan anaknya. Jangan berpikiran, setelah menikahkan anak bisa melepaskan persoalan ekonomi keluarga," jelasnya.
Kontrol orang tua yang lemah, juga bisa menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus pernikahan usia anak. Ia menambahkan, apalagi dengan pola pengasuhan dengan membiarkan anak tidak sekolah. Padahal seharusnya orang tua memberikan motivasi agar anak terus sekolah, agar menjadi individu berintelektual.
Sementara ini, kata Kepala DP3ACSKB, angka perkawinan anak tertinggi ada di Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur, Kabupaten Bangka. Sedangkan untuk angka terendah kasus pernikahan usia anak ada di Kota Pangkalpinang. Ini kemungkinan dikarenakan pengaruh pendidikan.
"Anak yang ingin menikah harus siap mental, moral begitu juga kesiapan sosial. Ini semua untuk mengontrol perilaku. Kalau mental dan moral sudah matang, akan lebih mampu mengendalikan emosi. Kesiapan sosial juga membuat anak mampu beradaptasi dengan lingkungan," ungkapnya.