Bangka Tengah - Masalah anak menarik. Adapun yang dikatakan seorang anak yakni, siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun. Namun ada orang yang sudah lebih dari 18 tahun, tetapi sikapnya masih kekanak-kanakan. 

Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Sosialisasi Konvensi Hak Anak, di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bangka Tengah, Kamis (18/9/2025).

"Untuk orang yang telah berusia di atas 18 tahun, namun masih bersikap kekanak-kanakan tidak bisa dikatakan seorang anak," guyon Asyraf disambut senyum dan tawa dari peserta kegiatan tersebut. 

Mengenai sejarah konvensi hak anak, kata Asyraf, tahun 1924, liga bangsa-bangsa melakukan Deklarasi Hak Anak. Selanjutnya di tahun 1948, ada deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui sifat khusus anak dan ibu. Kemudian di tahun 1959 kembali dilakukan Deklarasi Hak Anak.

"Sedangkan pada tahun 1989, tidak terdapat Konvensi Hak Anak," jelas Asyraf.

Bersikap kepada seorang anak, jelas Asyraf, orang yang lebih tua tidak bersikap diskriminatif terhadap anak. Perhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Ketika orang dewasa membuat keputusan, harus berpikir bagaimana keputusan itu berpengaruh bagi anak-anak.

Anak juga mempunyai hak administrasi kependudukan. Asyraf mengatakan, anak harus terdaftar. Ketika lahir diberikan nama yang secara resmi diakui pemerintah. Begitu juga hak kewarganegaraan bagi anak.

"Anak memiliki hak identitas. Seseorang tidak boleh mengambil ini dari mereka. Anak juga mempunyai hak berbagi pikiran secara bebas, kecuali jika itu membahayakan orang lain," kata Asyraf.