Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap anak mendapatkan hak administrasi kependudukan (Adminduk). Pasalnya kelengkapan adminduk menjadi bagian upaya perlindungan bagi anak.

"Anak harus mendapatkan hak-haknya terhadap administrasi kependudukan," tegas Asyraf saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Status Hukum Anak, di Soll Marina, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Sukirno, SH., MH dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Aderial Adelis, SE., CRMP.CGCAE dari BPKP dan Abdul Malik, SH., MH., dari Kanwil Kemenag Bangka Belitung.

Menurut Asyraf, semakin banyak anak yang lengkap administrasi kependudukannya, maka anak tersebut semakin terlindungi. Disdukcapil hendaknya bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

"Jangan sampai setelah anak tersebut dewasa mendapatkan masalah dengan administrasi kependudukannya. Kita harap tahun depan semua anak di Bangka Belitung sudah terlindungi terkait adminduknya," kata Asyraf. 

Data kawin tercatat dan belum tercatat Islam dan non Islam per tanggal 31 Desember 2022 di Bangka Belitung, jelas Asyraf, untuk Islam yang tercatat ada 403.176 dan yang tidak tercatat ada 253.269. Sedangkan untuk non Islam tercatat ada 34.764 dan yang tidak tercatat 32.937.

"Artinya masih banyak pasangan yang melakukan nikah sirih. Ini akan berdampak kurang baik bagi administrasi kependudukan, khususnya bagi anak-anak," ungkapnya.