Pangkalpinang - Indrawadi, S.Si., M.AP Sekretaris mewakili Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan ada empat bidang yang menangani persoalan nikah sirih. Sejumlah bidang tersebut di antaranya, Bidang Administrasi Kependudukan, Bidang Pemberdayaan Perempuan.
"Dua bidang lainnya yakni, Bidang Perlindungan Anak dan Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana," jelasnya mewakili Kepala DP3ACSKB saat Kunker Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah terkait persoalan Nikah Sirih dalam Perspektif Administrasi Kependudukan di Kantor DP3ACSKB Babel, Senin (9/1/2023).
Hadir saat kunjungan kerja kali ini, Pahlevi Syahrun Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rojali Sekretaris Komisi I, Wahidah dan Alwi anggota Komisi I, Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P, serta beberapa anggota rombongan lainnya.
Jika tidak tercatat secara administrasi kependudukan, maka akan bermasalah terhadap persoalan lain. Indrawadi mencontohkan, pasangan pernikahan yang tidak tercatat secara administrasi kependudukan akan bermasalah dengan BPJS. Sebab untuk membuat BPJS membutuhkan beberapa dokumen kependudukan.
"Kebijakan pemerintah provinsi mengedukasi agar tidak terjadi pernikahan sirih maupun pernikahan usia anak," ungkapnya.
Sementara Pahlevi Syahrun Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, kunker kali ini ingin mengetahui persoalan nikah sirih dari perspektif administrasi kependudukan. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Sabab ada beberapa dampak negatif dari pernikahan sirih.
"Kami ingin mendapatkan gambaran mengenai persoalan tersebut. Sehingga ketika ada pertanyaan dari masyarakat, kita bisa menjawabnya, baik secara administrasi kependudukan maupun aspek hukumnya," kata Pahlevi.
Sementara Amarullah, ST., MM Kepala Bidang Dukcapil DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, masih ada beberapa pernikahan yang sudah memiliki dokumen buku nikah, namun belum melakukan update data ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil setempat.
"Kita terus berupaya agar masyarakat melakukan update data. Sehingga semua pernikahan di Bangka Belitung ini tercatat dalam administrasi kependudukan," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P, menjelaskan, telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait agar semua pernikahan tercatat. Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada perempuan dan anak.
"Jika tidak diakui atau tidak tercatat akan berdampak tidak baik bagi anak. Salah satu manfaat pernikahan tercatat untuk memberikan kepastian hukum, contohnya terkait ahli waris," jelasnya.