Pangkalpinang - Tercatat angka pernikahan usia anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembus angka 18,76 persen. Angka tersebut tertinggi se-Indonesia. Trend kenaikan angka ini mulai tahun 2018 diangka 14,22 persen, kemudian di 2019 menjadi 15,48 persen.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menyambut kunker Pansus Raperda Terkait Pencegahan Perkawinan Usia Anak DPRD Kabupaten Bangka Tengah, di Kantor DP3ACSKB, Senin (25/4/2022).
Hadir saat pertemuan di antaranya Ari Rahmawan Sekretaris Pansus Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak beserta anggota Pansus Apri Panzupi dan Tasmin Tamsil. Selain itu hadir juga dr. Hj. Dede Lina Lindayanti, MKM Kepala DPPKBPPPA dan Biro Hukum Kabupaten Bangka Tengah.
Lebih jauh Asyraf menjelaskan, tahun 2020 angka pernikahan usia anak menjadi 18,76 persen. Ini merupakan angka survei dari BPS. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni, membuat agar anak bersekolah lebih lama.
Semakin tinggi pendidikan anak, semakin kecil angka pernikahan anak. Selain itu Asyraf menyarankan, agar ada kewajiban belajar bagi anak hingga tamat SMA/sederajat. Mudah-mudahan angka pernikahan usia anak ini semakin berkurang.
Menurut Asyraf, terdapat beberapa penyebab terjadinya perkawinan usia anak. Penyebab tersebut di antaranya, persoalan ekonomi, sosial budaya, adanya pandangan semakin cepat dapat jodoh semakin baik, pergaulan bebas dan penggunaan smartphone.
"Selain itu masih adanya karakter dan perilaku keliru dan tingkat pendidikan anak masih rendah," ungkapnya.
Sebelumnya Apri Panzupi Anggota Pansus Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan, kedatangan pansus untuk melakukan konsultasi pembuatan perda mengenai pencegahan perkawinan usia anak.
Perda ini dinilai penting, karena masih cukup tingginya angka pernikahan usia anak. Apri menambahkan, adanya perda ini hendaknya membuat langkah pencegahan pernikahan usia anak bisa menjadi lebih efektif.
DPRD menyambut baik inisiatif Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bangka Tengah untuk membuat perda ini.
"Diharapkan adanya diskusi kali ini bisa menghasilkan keputusan tepat. Sebab persoalan anak penting, sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih," ungkapnya.