Pangkalpinang - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dukcapil kabupaten/kota berkomitmen menyelesaikan persoalan data kependudukan warga binaan. Sebab masih ada beberapa kendala data kependudukan, sehingga menghambat proses vaksinasi bagi warga binaan di Bangka Belitung.

Sebagaimana diinformasikan pihak Lembaga Permasyarakatan di Bangka Belitung, permasalahan data kependudukan dikarenakan adanya warga binaan tidak punya NIK, salah NIK, KTP hilang, kesalahan penulisan nama dan bin, tanggal dan tempat lahir, anomali data kependudukan hingga belum merekam data kependudukan.

Menyikapi persoalan ini, Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, bagi warga binaan berusai anak-anak masih ikut kartu keluarga orangtuanya. Perlu juga melakukan pemutakhiran data kependudukan warga binaan, jadi ketika melakukan pencetakan KTP baru, sudah sesuai data sebenarnya.

"Langkah awal, harus ada komunikasi dengan Dukcapil wilayah masing-masing Lembaga Permasyarakatan," kata Asyraf saat rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Warga Binaan di Bangka Belitung, di kantor DP3ACSKB, Selasa (13/9/2021).

Hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Dukcapil se Bangka Belitung, baik secara offline maupun secara online. Selain itu hadir juga perwakilan Lembaga Permasyarakatan dan Kanwil Hukum dan HAM wilayah Bangka Belitung.

Lebih jauh ia mengharapkan ada data awal disampaikan pihak Lapas kepada Dukcapil, sehingga ketika tim berkunjung ke Lapas tidak banyak lagi yang didiskusikan. Penyampaian data tersebut untuk disinkronkan. Diharapkan bantuan Dukcapil setempat melakukan pendataan ini.

Pelaksanaan kegiatan ini semakin cepat semakin baik. Kepala DP3ACSKB mengatakan, bidang Capil DP3ACSKB akan menambah dan mempersiapkan blangko KTP. Dukcapil akan berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat bermasalah dengan data kependudukan.

"Jika semua persoalan data kependudukan ini sudah diselesaikan, kemudian bisa melanjutkan vaksin bagi warga binaan. Untuk kegiatan vaksin tersebut, pihak Lembaga Permasyarakatan bisa bekerja sama dengan pihak terkait," ungkapnya.

Selain membahas persoalan vaksin, Hermain Kabid Yankes Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan mengenai persoalan BPJS, sebab masih ada NIK ganda dan masyarakat ada tanpa NIK. Akibatnya, anggota kepesertaan BPJS masyarakat bersangkutan diberhentikan sementara.

Saat menyinggung mengenai pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Hermain menjelaskan, saat ini sudah diterbitkan Pergub No 17 Tahun 2021 dan di dalam pergub tersebut mengatur mengenai bantuan biaya pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

"Jika ada warga binaan masuk rumah sakit, ada bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi. Biaya penanganan pihak rumah sakit bisa diajukan ke Dinkes provinsi, sehingga rumah sakit bisa menagih. Tentunya ada syarat harus dipenuhi," ungkapnya.

Hal ini disambut baik Mulsa Kasubid Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, kebijakan ini tentunya sangat membantu warga binaan. "Pergub ini sangat membantu, terutama jika ada masalah kesehatan warga binaan di Bangka Belitung," pungkasnya.