Pangkalpinang - Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan bukan hanya hak asasi manusia namun juga prasayarat pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Partisipasi perempuan dalam politik adalah janjung hati dan partai adalah salah satu lembaga penting untuk meningkatkan dan memperluas partisipasi masyarakat termasuk juga perempuan. Memajukan tata kelola pemerintahan yang demokratis memerlukan lingkungan yang inklusif dan proses politik yang responsif dan mendorong pemberdayaan adalah prasyarat pembangunan demokrasi dan kontribusi tata kelola pemerintahan yang baik.
Sudah banyak aturan yang berusaha mengakomodir kehadiran perempuan dalam partai politik. Hal ini makin jelas dengan adanya himbahau sampai keharusan partai politik dalam melibatkan perempuan . Berdasarkan Undang-undang pemilu no 12/2003 terdapat himbauan agar parpol peserta pemilu mencalonkan 30% perempuan sebagai anggota legislatif. Partai politik harus melibatkan 30% perempuan dalam mendirikan partai dan kepengurusan partai politik harus memuat 30% perempuan (Dalam UU Parpol Nomor 2 /2008). Lalu UU pemilu nomor 10/2008 dan UU nomor 8/2012 mengenai daftar calon legislatif yang harus memuat minimal 30% perempuan serta setiap 3 nama calon harus memuat minimal 1 calon perempuan. Juga pada Undang undang nomor 12/2012 menyebutkan bahwa parpol harus melibatkan 30% perempuan sebagai pendiri partai, kepengurusan partai politik memuat 30% perempuan serta rekrutmen calon legislatif harus melibatkan keterwakilan 30% perempuan. Namun hasilnya pada pemilu 2014 belum begitu menggembirakan. Di provinsi kepulauan Bangka Belitung anggota perempuan yang terpilih hanya 4 orang berjenis kelamin perempuan. Dalam rekapitulasi pengurus parpol tahun 2015 di babel hanya ada 2 partai partai yaitu partai Bulan Bintang dan partai keadilan Sejahtera yang kepengurusanya mencapai 30%, selebihnya masih dibawah 30% kepengurusan perempuan.
Kegagalan partai politik secara umum dalam memenuhi kewajiban 30 persen perempuan adalah secara kasat mata ada 4 hal yaitu:
- Kurangnya dukungan partai politik dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik
- Dalam partai politik, perempuan cenderung ditempatkan dalam tingkat akar rumput dan pendukung, bukan dalam jabatan yang memiliki kekuasaan
- Kurangnya akses ke jaringan yang berpengaruhdan dengan sumber daya yang terbatas
- Kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat
Berdasarkan 4 hal tersebut maka yang harus dilakukan partai politik untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender bagai partai politik adalah:
- Membentuk dasar organisasi yang responsif gender
- Rekrutmen dan nominasi calon yang memperhatikan gender serta perempuan yang terpilih benar benar berkualitas dan siap bersaing
- Pendanaan parpol dan kampanye pemilihan yang adil responsif gender
- Tata kelola yang peka terhadap gender
(Faiz)