Pangkalpinang - Sebanyak lima subjek penduduk rentan Adminduk di antaranya, korban bencana alam; korban bencana sosial; orang terlantar; penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan. Sedangkan yang terakhir yakni, komunitas masyarakat terpencil.

Demikian dikatakan Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd saat Rapat Sinergitas Pendataan Penduduk Rentan Dalam Upaya Meningkatkan Cakupan Dokumen Kependudukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Sol Marina Hotel, Selasa (7/9/2021).

Menurut Asyraf Kepala DP3ACSKB, untuk komunitas masyarakat terpencil kemungkinannya kecil ada di Bangka Belitung. Demikian juga untuk subjek penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan. Jikapun ada kemungkinan jumlahnya kecil.

"Masyarakat Bangka Belitung sangat menghormati orang tua, sehingga kemungkinannya kecil sekali ada orang tua yang terlantar," jelasnya.

Lebih jauh ia sangat berharap ada kerja sama yang baik dengan dinas terkait untuk mengatasi persoalan ini, terutama dinas sosial se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga semua warga memiliki kelengkapan Adminduk. Sebab terpenuhinya Adminduk merupakan bentuk pemberian hak sebagai warga negara.

"Tujuan pendataan penduduk rentan Adminduk tahap pasca bencana, guna mengindetifikasi kepemilikan dokumen kependudukan bagi korban bencana, pendaftaran penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan," paparnya.

Sementara Dr. Ir. David Yama, M.Sc MA  Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjelaskan, pendataan bagi orang terlantar menjadi permasalahan sekarang ini. Hal ini dikarenakan berbagai faktor seperti faktor wilayah dan dari individu itu sendiri.

Katagori orang terlantar yakni, orang jalanan, kaum termarjinal, miskin kronis, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas dan transgender. Tugas Dukcapil memberikan pelayanan Adminduk, untuk itu subjek orang terlantar ini perlu dimasukan dalam database kependudukan.

"Sebab ini akan berdampak terhadap pelayanan di sektor lain, contohnya sektor kesehatan seperti pemberian vaksin. Dukcapil berperan aktif jemput bola, untuk memastikan mereka mendapatkan dokumen kependudukan," ungkapnya.

Pelayanan Adminduk bagi setiap penduduk, termasuk penduduk rentan tersebut. Ia menambahkan, setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan Adminduk seperti, NIK, KK, akta kelahiran, KIA untuk anak belum berusia 17 tahun, KTP-el untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun serta dokumen kependudukan lainnya.

"Sekarang ini NIK menjadi akses semua pelayanan publik. NIK merupakan kunci akses dalam verifikasi data. Contohnya NIK digunakan untuk program bantuan sosial dan vaksinasi," tegasnya.