TANGERANG-- Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rakornas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia Convention Exhibition (ICE)  BSD di Kabupaten Tangerang selama 4 hari mulai Selasa-Jumat (23-26/4/2019)

Kegiatan Rakornas hari pertama adalah pertemuan tingkat pimpinan yang dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PP PA, Deputi di lingkungan Kementerian PP PA, Ditjen Otda/Bangda Kemendagri, Staf Ahli Menteri PP PA,  dan Kepala Dinas PP PA Provinsi.

Dari hasil pertemuan pimpinan ini menghasilkan beberapa pokok hasil diskusi diantaranya pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda terdiri dari pembinaan dan pengawasan umum dan teknis secara berjenjang, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah maka pemerintah wajib berpedoman pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat Pasal 17 ayat (2) UU 23/2014 karenanya Kementerian PP PA perlu menetapkan NSPK Pasal 16 ayat (1) UU 23/2014.

Ditambahkan Susanti hasil diskusi lainnya yaitu untuk menjalankan tugas dan fungsinya Pemprov perlu melakukan peningkatan kualitas SDM yang berkelanjutan sesuai dengan standar kompetensi teknis yang ditetapkan oleh Menteri, kegiatan pembinaan dan pengawasan juga tidak bisa dilaksanakan secara seragam memperhatikan kondisi yang generik. 

Dari hasil diskusi ini juga menghendaki peningkatan sinkronisasi dokumen perencanaan antara pusat dan daerah sejalan dengan indikator kinerja Pemda (Permendagri 86/2017).

Sedangkan untuk mengarusutamakan gender, produk hukum daerah harus responsif gender dan perlindungan anak.

Selain itu juga diperlukan penegakan atas Permendagri 67/2011 tentang pedoman umum penyelenggaraan pengarusutamaan gender didaerah dan Permen PP PA Nomor 4/2014 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender untuk pemda sebagai dasar asumsi perencanaan pembangunan pemerintah daerah.