Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, realisasi DAK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan minggu kedua bulan Juli 2021 masih sangat rendah, yakni rata-rata 14,56 persen. Harus ada upaya percepatan realisasi secara maksimal, agar akhir tahun ini target dapat tercapai.

"Pelaksanaan DAK Non Fisik Pelayanan Adminduk Tahun 2021 mengacu pada Permendagri No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Mendagri No. 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Pelayanan Adminduk," tegasnya saat Rakor Evaluasi DAK Non Fisik Pelayanan Adminduk se-Babel Tahun 2021, di Hotel Cordela, Kamis (15/7/2021).

Lebih jauh ia mengingatkan aparatur dukcapil wajib menindaklanjuti hasil pembinaan, monitoring, evaluasi dan supervisi oleh Tim Teknis Pembina DAK Non Fisik. Sekretaris dinas sebagai koordinator dalam mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran DAK non fisik.

"Selain itu, implementasi kegiatan ada pada masing-masing bidang tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelasnya.

Sementara M. Akbar, S.IP. dan M. Andhika Maulana, S.Kom narasumber dari Ditjen Dukcapil menerangkan mengenai kebijakan  operasional tahun lalu yang masih tetap berlaku sepanjang konteks permasalahannya sama.

Terkait pelaksanaan DAK Non Fisik maupun pengadaan barang, dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi, juknis dan mapping yang sudah ada tanpa ragu, sebab waktu sudah sangat terbatas sehingga realisasi harus disegerakan.

Penting untuk melakukan koordinasi dengan Bappeda atau TAPD masing-masing guna percepatan pengesahan DPA DAK sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Keuangan Daerah NOMOR 906/1622/KEUDA tanggal 25 FEBRUARI 2021. Segera lakukan pengadaan Ribbon, Film Printer, dan Cleaning Kit melalui Lelang Cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Lakukan juga pengadaan perangkat rekam/cetak bagi yang telah memiliki izin prinsip melalui E-Katalog atau dengan metode lain. Kemudian segera susun perencanaan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan," jelas Akbar.

Berdasarkan PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, tegasnya, syarat untuk transfer kedua minimal serapan sebesar 50 persen dari transfer pertama. Untuk itu, segera optimalkan waktu yang tersisa untuk mencapai target tersebut.

"Sampaikan laporan dalam aplikasi “ALADIN” dan hardcopy melalui BPKAD (Cap Basah Kepala BPKAD) dan Pelaporan pertriwulan kepada Ditjen Dukcapil (Softcopy) disampaikan melalui email dukcapildak2017@gmail.com," paparnya.