Pangkalpinang - Reformasi birokrasi menjadi poin penting bagi ASN di lingkungan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apel pagi kali ini, Kamis (27/1/2022) aksi reformasi birokrasi mensosialisasikan tentang pencegahan terhadap tindak gratifikasi dan suap.
Amarullah, ST., MM Kepala Bidang Dukcapil seizin Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, bentuk tindakan gratifikasi tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Sementara untuk tindakan suap, ada kesempatan antara pemberi dengan penerima.
"Hendaknya kita bisa melaksanakan kegiatan secara baik dan benar," pesan Amarullah saat bertindak sebagai pembina apel.
Jika mendapatkan sesuatu dari seseorang, apalagi terkait dengan jabatan maka segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjerat hukum. Sebab ada sanksi yang bisa menjerat seorang ASN jika terlibat tindakan gratifikasi atau suap.
"Sosialisasi ini merupakan salah bentuk aksi reformasi birokrasi. Selain berbentuk sosialisasi seperti ini, juga bisa melakukan sosialisasi dalam bentuk pembuat banner dan flyer," jelasnya.