PANGKALPINANG-- "Mari kita giatkan peran keluarga, usahakan tak ada lagi anak yang kurang kasih sayang, orang tua harus memenuhi kebutuhan kasih sayang sehingga anak tidak mencari cari kasih sayang diluar keluarga sampai saat sudah waktunya sudah siap untuk menikah," pesan Susanti saat menjadi narasumber Konsinyering Lintas Kementerian di Hotel Renz Pangkalpinang Selasa (10/12/2019)

Kegiatan yang dimotori oleh Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dilakukan guna menekan angka perkawinan anak di Bangka Belitung dan mencari solusi bersama atas permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

Konsinyering ini dilakukan dengan metode diskusi panel yang menghadirkan  empat orang narasumber yakni Kepala Kanwil Kemenag Babel Muhammad Ridwan, yang menyampaikan mengenai kebijakan pemerintah tentang usia perkawinan terbaru.

Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti menyampaikan materi tentang perkawinan anak ditinjau dari strata sosial.

Susanti mengemukakan banyak sekali dampak perkawinan anak baik dari segi pendidikan yang tidak tuntas, kesehatan ibu dan anak yang kurang optimal apabila hamil diusia anak, dari segi ekonomi akan rentan dan lemah apabila menikah diusia anak harus memenuhi keperluan istri dan anak sehingga akan menjadi pekerja anak bahkan dengan pendapatan yang rendah karena tidak memiliki kualifikasi pendidikan dan keterampilan yang memadai sebagai pekerja, serta dampak lainnya seperti KDRT dan ini dampak ini semua akan mempengaruhi nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Subukhi  merupakan narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA)  yang membahas mengenai isbat nikah yg merupakan domain dari pengadilan agama dan permasalahannya termasuk kasus-kasus yang sering terjadi. Dirinya juga menjelaskan mengenai dispensasi bagi yang mau menikah namun belum cukup umur, maka PTA memiliki kewenangan dengan pertimbangan tertentu untuk memberikan dispensasi membolehkan melakukan pernikahan. 

Narasumber terakhir yakni Bidan Itsnataini dari dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membahas materi mengenai data kesehatan dan kespro remaja.

Itsnataini menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan dinas kesehatan dalam mencegah perkawinan anak melalui   penyuluhan baik oleh tenaga kesehatan maupun kader kesehatan serta bekerjasama dengan  BKKBNdan Dinas PPPA melalui  PIK-R dan konselor sebaya.

Peserta diskusi panel Sumantri dari KUA tamansari dan Yusuf dari kua tuatunu pada menanyakan mengenai cara penanganan pergaulan bebas, perkembangan yang cepat termasuk remaja yang mau menikah dengan HIV positif.

Susanti juga mengingatkan pentingnya melakukan program 1 hari minimal 4 kali pelukan kepada anak, menurutnya perlu digalakkan ada sentuhan-sentuhan dalam keluarga, secara fisik, maupun bercerita dan melakukan kegiatan makan bersama keluarga.

"Memang tak mudah untuk menurunkan angka perkawinan anak ini, perlu ada komitmen dan kerjasama yang lebih baik dengan melibatkan lebih banyak peran masyarakat untuk mengatasi dan menekan angka perkawinan anak di Bangka Belitung," terangnya. 

Susanti menuturkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mencegah perkawinan anak diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, bersinergi dengan lintas sektor, melakukan kampanye Stop Perkawinan Anak bersama Forum Anak, memasukkan program pencegahan perkawinan anak pada setiap program dan kegiatan seperti Kampung KB, serta melakukan penandatanganan MOU dengan Kemenag dan Pemkab/Pemkot se-Bangka Belitung.