Pangkalpinang - Seiring terbitnya sertifikat ISO/IEC 27001:2013 bidang Dukcapil DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan harus sesuai syarat terstandar ISO tersebut.

Sebagaimana diketahui standar ISO/IEC 27001:2013 tidak hanya berfokus pada aspek teknologi informasi. Pasalnya pemenang sertifikat ini juga harus menstandarisasi aset penting, sumber daya dan proses dalam organisasi.

Sistem manajemen keamanan informasi menjadi pendekatan sistematis untuk melakukan pengolahan data informasi. Untuk itu, pelayanan pemanfaatan data harus dilakukan berstandar internasional. 

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan dinas dan instansi yang bekerja sama dalam memanfaatkan data kependudukan harus mengikuti standar ISO tersebut.

"Sebab data kependudukan sangat penting untuk perencanaan pembangunan agar bisa lebih baik," kata Asyraf saat Rapat Evaluasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Perangkat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan di SUN Hotel, Rabu (6/3/2024).

Lebih jauh Asyraf menegaskan, kegiatan ini sangat penting bagi instansi yang menggunakan atau memanfaatkan data kependudukan. Contohnya, data di sektor pendidikan atau ketenagakerjaan yang terkait erat dengan data kependudukan.

Data kependudukan digunakan untuk pelayanan publik. Asyraf menjelaskan, seperti penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi jaminan kesehatan masyarakat dan lainnya. 

Bertindak sebagai pemateri kedua kegiatan yakni, AA Azhari, S.Kom Analis Kebijakan Ahli Muda, Ditjen Dukcapil, Kemendagri. Sesi ini secara teknis mengevaluasi dan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan bagi perangkat daerah.