Pangkalpinang – Langkah strategis memperkuat sinergi pelayanan perkawinan dan administrasi kependudukan, bakal meluncurkan inovasi Sinergi Registrasi Kependudukan melalui Sistem Harmonisasi Layanan Perkawinan Terintegrasi (SERUMPUN SEHATI). 

Inovasi tersebut digawangi, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Amarullah, ST., MM Kabid Capil DP3ACSKB mewakili Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, sinergi antara administrasi kependudukan dan pelayanan perkawinan merupakan hal penting. Pasalnya peristiwa perkawinan memiliki keterkaitan langsung dengan perubahan elemen data kependudukan.

“SERUMPUN SEHATI kita dorong sebagai bentuk sinergi pelayanan agar peristiwa perkawinan tidak berhenti pada pencatatan perkawinan saja, tetapi juga dapat ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data kependudukan secara tepat dan sesuai kewenangan,” ujarnya saat pertemuan koordinasi, di Kantor DP3ACSKB, Kamis (13/8/ 2026).

Ini menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman dan menyusun mekanisme kerja sama. Amarullah menambahkan, semua ini dalam mendukung pelayanan masyarakat yang lebih terintegrasi, mudah, dan efektif.

Menurutnya, integrasi dan harmonisasi layanan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan ketidaksesuaian data serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran dokumen kependudukan setelah terjadi perubahan status perkawinan.

Tak hanya itu, sebab dalam pertemuan kali ini juga membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas Kementerian Agama.

“Tindak lanjut di daerah diarahkan agar kerja sama antara instansi di tingkat pusat dapat diterjemahkan menjadi mekanisme koordinasi yang efektif di daerah,” ungkapnya.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini, DP3ACSKB dan Kanwil Kementerian Agama akan membangun kerja sama pada tingkat provinsi sebagai payung koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan monitoring. Sedangkan pelaksanaan teknis pelayanan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing kabupaten/kota.

Lebih jauh Amarullah menjelaskan, ke depan, SERUMPUN SEHATI diharapkan tidak hanya menjadi sebuah dokumen kerja sama, tetapi berkembang menjadi model pelayanan kolaboratif lintas instansi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, terkoordinasi, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.