Pangkalpinang--Tim penilai Dukcapil datangi 3 daerah di Provinsi Kep.Bangka Belitung secara berturut-turut, yakni pada (29/11/18) tim mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, kemudian pada (30/11/18) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, dan yang terbaru pada (01/12/18) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan.
Kedatangan tim penilai dari Bidang Dukcapil DP3ACSKB Provinsi Kep.Bangka Belitung ini sebagai pelaksanaan fungsi pembinaan oleh provinsi kepada kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Bangka Barat telah melaksanakan perekaman sebanyak 96,04%, yakni sejumlah 130.654 jiwa dari 136.034 jiwa wajib KTP.
Untuk Kota Pangkalpinang, Disdukcapil telah berhasil melampaui jumlah perekaman wajib KTP, yakni 158.402 jiwa dari 148.704 jiwa yang wajib KTP. Dengan pencapaian ini, Disdukcapil Kota Pangkalpinang telah berhasil melakukan perekaman sebanyak 106,52%. Tidak jauh berbeda, Disdukcapil Kab.Bangka Selatan juga telah melampaui jumlah wajib KTP, yakni 127.573 jiwa dari 121.712 jiwa wajib KTP atau sebanyak 104,81%. Jika melihat jumlah target nasional perekaman di Bangka Belitung adalah 99,72 %, maka Kota Pangkalpinang dan Kab.Bangka Selatan telah berhasil melampaui target nasional, sedangkan Kab.Bangka Barat belum berhasil memenuhi target nasional tersebut.
Kemudian untuk penerbitan jumlah akte kelahiran, Disdukcapil Kab.Bangka Barat telah menerbitkan akta lahir sejumlah 56.860 jiwa dari 66.080 jiwa anak 0-18 tahun atau sejumlah 86,05%. Sedangkan untuk Kota Pangkalpinang telah berhasil menerbitkan akte lahir untuk 50.890 jiwa dari 70.069 jiwa anak umur 0-18 tahun atau sejumlah 72,63%. Dan untuk Kab.Bangka Selatan telah menerbitkan akte lahir sejumlah 44.241 jiwa dari 57.364 jiwa atau sekitar 77,12%.
Guna memenuhi target administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi Kep.Bangka Belitung melaksanakan berbagai inovasi pelayanan, seperti yang dilaksanakan oleh ketiga Disdukcapil yang didatangi oleh tim penilai ini. Disdukcapil Kab.Bangka Barat melakukan inovasi pelayanan berupa pelayanan jemput bola ke desa-desa dan sekolah-sekolah.
Selain itu, Disdukcapil Kab.Bangka Barat melakukan kerjasama dengan RSUD terkait dengan pembuatan akte kelahiran dan akte kematian bagi penduduk yang meninggal di rumah sakit. Sedangkan Disdukcapil Kota Pangkalpinang telah melaksanakan inovasi pelayanan berupa pelayanan jemput bola untuk lansia dan penyandang disabilitas (door to door), tambahan pelayanan di hari Sabtu, pelayanan terintegrasi, dan pelayanan one day stop.
Kemudian untuk inovasi pelayanan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kab.Bangka Selatan adalah pelayanan jemput bola untuk penyandang disabilitas dan pelayanan terintegrasi 3 in 1. Pada saat evaluasi, Disdukcapil Kab.Bangka Barat dan Bangka Selatan mengutarakan hambatan yang masih dialami sampai saat ini, antara lain sarana dan prasarana kantor yang masih belum memadai, serta server pelayanan yang ada dalam kondisi rusak, sehingga masyarakat tidak dapat melakukan perekaman.
“Untuk sementara akan digunakan alat perekaman mobile. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan juga terus melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa,”ungkap perwakilan Disdukcapil Kab.Bangka Selatan.