Pangkalpinang-Upaya terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kep.Bangka Belitung terus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten. Dalam rangka kegiatan penguatan kelembagaan PPPA, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur mengundang Bidang PPPA DP3ACSKB Provinsi Kep.Bangka Belitung untuk mengisi acara yang mengundang 25 peserta dari empat lembaga PPPA di Kabupaten Belitung Timur. Acara ini dilaksanakan pada Senin (03/12/18) di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur.
25 peserta yang berasal dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), Lembaga Perlindungan Anak (TPA), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), dan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Belitung Timur menyimak materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang PPA DP3ACSKB Provinsi Kep.Bangka Belitung Ida Adrizah.
Dalam penyampaian materinya, Ida Adrizah menyebutkan bahwa pada kondisi saat ini terdapat 1 dari 10 perempuan yang mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir dan terdapat 1 dari 3 anak yang mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Kondisi inilah yang membuat upaya dalam mendorong pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak semakin digencarkan, agar kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak dapat berkurang bahkan menghilang.
“Urusan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Hak Perempuan, Kualitas Keluarga, Sistem Data Gender dan Anak, Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak,” jelas Ida Adrizah.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui kelembagaan PP dan PA inisiasi KPP-PA, yakni melalui P2TP2A, PATBM, Forum PUSPA/PUPAGA, Forum KDRT dan Satgas PPA.
“Dalam membantu korban kekerasan perempuan dan anak, diperlukan penanganan yang tuntas, koordinatif dan terpadu. Karena masalah yang muncul tidak hanya satu, tapi saling terkait yaitu masalah kesehatan, psikologis, hukum dan sosial ekonomi,” jelas Ida.
Ida Adrizah juga menambahkan bahwa bantuan tetap diperlukan meskipun masalah telah selesai.
“diperlukan forum keterpaduan yang difasilitasi oleh pemerintah karena perlu anggaran yang konsisten dan terjamin serta diperlukan shelter/rumah singgah untuk perlindungan sementara,” jelas Ida.
Selanjutnya Ida menjelaskan upaya yang dapat dilakukan dalam penguatan dan pengembangan layanan perlindungan perempuan dan anak antara lain pembentukan dan pelatihan Satgas PPA di Kabupaten/Kota, pelatihan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), pelatihan sistem perlindungan anak, pelatihan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), dan sosialisasi Undang-undang perlindungan anak.