PANGKALPINANG--Guna mensinkronkan perumusan kebijakan daerah terhadap permasalahan anak di Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi acara Fasilitasi Penyusunan Kebijakan dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumat (10/5/2019) di Hotel Sahid.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahring ini menghadirkan narasumber Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan dari Kementerian PPPA RI.
Dijelaskan Sahring, anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan yang harus dijaga dan memiliki hak asasi yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Dalam UU Perlindungan Anak juga ditegaskan pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan harus berkelanjutan serta terarah guna menjamin pertumbuhan fisik, mental, spiritual maupun sosial.
"Masalah anak merupakan masalah bersama, maka kita harus selalu meningkatkan komitmen bersama dalam melakukan pembinaan, perkembangan dan perlindungan anak, perlu peran serta masyarakat baik melalui Lembaga Perlindungan Anak, Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Duniah Usaha, Media Massa atau Lembaga Pendidikan" terang Sahring.
Lebih jauh Sahring mengatakan kegiatan ini adalah sebagai suatu strategi yang diperlukan agar kita dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam menyikapi kebijakan-kebijakan publik yang adil serta lebih peduli terhadap permasalahan anak khususnya di Bangka Belitung.
"Saya berharap dengan kehadiran narasumber dari pusat ini dapat membuat pelaksanaan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak akan menjadi lebih baik dan saya berpesan kepada peserta agar dalam menjalankan tugas melayani masyarakat terutama dalam hal perlindungan anak dilakukan secara berprinsip, profesional, menghormati hak asasi manusia, berpihak dan menghormati hak anak-anak serta mengutamakan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat"tutupnya.