JAKARTA-- DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Audit Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Acara ini dihadiri oleh Kepala UPTD PPPA DP3ACSKB Babel Martina di Hotel Marc Pasar Baru selama tiga hari (23-25/4/2019). 

Rakorwal ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan audit RBRA tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun kesamaan persepsi dan berbagi pengetahuan terkait persiapan dalam menyiapkan RBRA dan melakukan penilaian secara mandiri. 

Disebutkan Martina berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, RBRA merupakan urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam sub Urusan pemenuhan hak anak dalam hal kewenangan maka Provinsi, Kabupaten/Kota menyelenggarakan RBRA sesuai standar dengan melibatkan OPD terkait.

"Sedangkan tugas dan kewenanganPemerintah Provinsi adalah melakukan pembinaan teknis bagi Kabupaten/Kota, menyiapkan RBRA standar dan memfasilitasi Kabupaten/Kota yang belum memiliki RBRA" jelas Martina. 

Peserta Rakorwal juga melakukan praktek audit lapangan dengan mengunjungi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)  Jaya Molek. Menurut Martina, Ruang Bermain Anak (RBA) di Bangka Belitung sudah cukup baik namun perlu melengkapi beberapa persyaratan dan memungkinkan untuk diusulkan untuk diaudit sertifikasi menjadi RBRA. 

Untuk Provinsi Bangka Belitung tidak mengusulkan sertifikasi karena belum memiliki Ruang Bermain Anak yang khusus dikelola oleh pemerintah Provinsi Bangka Belitung, namun untuk beberapa Kabupaten/Kota yang hadir ada yang mengusulkan sertifikasi.

"Kabupaten Bangka Tengah mengusulkan 2 RBA yakni Ruang Terbuka Hijau Alun-alun Koba dan Ruang Terbuka Hijau Masjid Jami, sedangkan Kabupaten Bangka mengusulkan 1 RBA yakni Hutan Kota Sungailiat dan Kota Pangkalpinang mengusulkan 2 RBA yaitu Taman Wilhelmina dan Taman Portal Kompleks Timah" tambahnya.