PANGKALPINANG-- Meskipun telah diatur dan dijamin di dalam Undang-undang mengenai perlindungan perempuan dan anak, namun ternyata kasus kekerasan pada perempuan dan anak secara nyata tidak mengalami penurunan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahring saat membuka Rapat Evaluasi Pelayanan Korban Kekerasan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa (17/12/2019) di Hotel Bangka City.
"Jumlah kasus yang dilaporkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang sebenarnya," ungkapnya.
Menurutnya ini disebabkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan merasa ragu dan takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya atau kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan serta kurangnya informasi yang dimiliki oleh korban.
Sahring juga menjelaskan bahwa evaluasi merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengukur sejauhmana tingkat keberhasilan kita dalam memberikan pelayanan kepada korban, mengukur kekuatan, kelemahan, hambatan dan tantangan terhadap fasilitas atau sumber daya layanan yang dimiliki.
"Monitoring dan evaluasi harus terus dilakukan untuk melihat sejauhmana perkembangan korban hingga korban benar-benar dinyatakan pulih dan dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik,"tambahnya.