PANGKALPINANG-- Peran DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pelaksanaan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak yakni terdiri dari ruang ASI, ruang pengasuhan anak, fasilitas kesehatan, sarana penunjang lainnya dan Sumber Daya Manusia pengelola.

Hal ini di kemukakan oleh Murniyati Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik, dan Hukum DP3ACSKB saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Kesehatan Kerja dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa (23/4/2019) di Hotel Bangka City. 

Murni mengemukakan setiap bayi memiliki hak untuk mendapatkan ASI sejak dini, untuk itulah perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan harus memenuhi sarana dan prasarana seperti ruang ASI termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI. 

Ada empat Kementerian yang terlibat dalam perjanjian kerja sama dan turut membuat kebijakan sebagai payung hukum pelaksanaan GP2SP diantaranya UU NO 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Kemenaker), PP NO 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan NO 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan Memerah ASI(Kemenkes), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NO 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan pekerja buruh/buruh perempuan antara pukul 23.00 s/d 07.00, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO 05 Tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak (Kemen PPPA).

"Dalam melaksanakan GP2SP ini harus melibatkan berbagai unsur seperti unsur pemerintah yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sedangkan unsur swasta melibatkan pengusaha, pekerja, APINDO dan SPSI", jelas Murni.