PANGKALPINANG-- Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti beserta jajaran melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bangka Belitung Muhammad Ridwan beserta jajaran di Kantor Kanwil Kemenag Babel Kamis (16/5/2019).
Susanti menjelaskan beberapa fakta yang ditemui dilapangan kebanyakan laki-laki yang menikah jarang merubah status di KTP nya, untuk itu kami ingin melakukan terobosan baru dengan melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenag Babel untuk pelayanan terpadu perubahan Kartu Keluarga(KK) baik orang tua maupun mertua data anaknya langsung dikeluarkan dan pengantinnya langsung mendapat KK baru dan KTP nya juga diterbitkan KTP baru dengan status kawin, jadi pihak Kanwil Kemenag mengeluarkan akta nikah, kami mengeluarkan dokumen kependudukan di waktu yang bersamaan.
"Hal ini memang sudah ada diterapkan oleh beberapa Kabupaten Kota di Bangka Belitung namun dengan adanya MOU tingkat Provinsi ini diharapkan semua kabupaten kota menerapkan penerbitan KK dan KTP baru bagi keluarga yang melakukan pernikahan", jelasnya.
Susanti juga menyebutkan ingin bekerjasama agar sekolah-sekolah yang dibina oleh Kanwil Kemenag ini bisa menjadi sekolah yang ramah anak dan diharapkan kedepannya ini akan menjadi piloting sekolah ramah anak di Bangka Belitung.
"Yang terakhir kami ingin melakukan kerjasama tentang pemanfaatan NIK misalnya saat melakukan penerimaan siswa di Sekolah Binaan Kanwil Kemenag dipastikan data anak tersebut terekam di Dukcapil dan memiliki akta kelahiran serta kami ingin kerjasasama denganpenyuluh dari Kanwil Kemenag karena kami kekurangan tenaga penyuluh KB dan satgas Perlindungan Perempuan dan Anak"ungkap Susanti.
Salah satu alasan kami mengajak kerjasama dengan Kanwil Kemenag, ini karena Kanwil Kemenag masih dianggap berperan penting di masyarakat dan Susanti berharap kalau ada bagian yang bisa membina ekonomi syar'i bagi perempuan di Kanwil Kemenag ini, kami juga ingin melakukan kerja sama demi meningkatkan pemberdayaan perempuan dan meningkatkan ekonomi perempuan.
Lebih jauh dikatakannya MOU yang sebelumnya dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang terkait dengan upaya pencegahan pernikahan usia dini akhir 2017 lalu, alhamdulillah hasil dari pendataan BKKBN yang tadinya usia perkawinan di Bangka Belitung terjadi rata-rata pada usia 16, sekarang ada peningkatan yakni menjadi rata-rata pada usia 21.
"Kami ingin mengembangkan kerjasama kita, dalam Indikator Kinerja Utama Gubernur dalam mensejahterakan masyarakat Bangka Belitung, salah satunya dengan menjadikan Bangka Belitung Provinsi Layak Anak, untuk menjadi provila banyak hal yang harus dilakukan mulai dari kepemilikan akta dokumen orang tua dan dokumen anak" tutur Susanti.
Kerjasama yang ingin kami lakukan ini dalam upaya kepemilikan dokumen akta nikah, dan kendala kami mendata jumlah berapa pasangan yang sudah menikah secara resmi, diketahui saat ini data dari Dukcapil Kabupaten/Kota untuk kepemilikan akta nikah di Bangka Belitung masih kurang dari 50%.