PANGKALPINANG - Pemerintah berperan aktif menjalankan tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan publik. Salah satu pelayanan tersebut yakni, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
Syahruddin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan diatur dalam Permendagri No 96 Tahun 2019.
"Setiap penduduk berhak mendapatkan kepastian terhadap identitas diri mereka," katanya membacakan sambutan Gubernur saat Acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Bangka City, Senin (27/7/2020).
Lebih juah ia menjelaskan, identitas tersebut berupa kartu keluarga, KTP-el, maupun akta-akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/buku nikah, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.
Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, pemerintah harus berperan aktif dalam menjalankan tugas dan tanggang jawab dalam memberikan pelayanan kepada penduduk.
Salah satu kategori penduduk rentan yang perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan, jelasnya, orang terlantar di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa dan tempat penampungan lainnya.
Komunikasi ini harus mendapatkan perhatian dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya Dukcapil berkoordinasi dan bersinergi dengan beberapa sektor seperti pihak rumah sakit, dinas sosial dan lainnya.
"Diharapkan agar unsur terkait bisa membuat program dan strategi untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat," sarannya.
Hal senada disampaikan Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti, M.AP. Ia menambahkan, penduduk rentan adminduk yakni, penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan disebabkan bencana dan kerusuhan sosial.
Terdapat lima subjek penduduk rentan Adminduk yakni, korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan.
"Surat keterangan pengganti tanda indentitas diberikan sebagai pengganti tanda identitas sampai diterbitkannya dokumen kependudukan," paparnya saat menyampaikan materi.
Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Adminduk dilaksanakan Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT dinas kabupaten/kota. Pendataan dengan mendatangi tempat seperti, panti asuhan, panti jompo, panti sosial, RSJ, lapas dan tempat penampungan lainnya.
Tata cara pelaksanaan pendataan penduduk orang terlantar yakni, petugas mengecek biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam basis data kependudukan. Bagi penduduk sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir FR-1.02 atau Formulir Pendataan Penduduk Rentan Adminduk.
Selanjutnya bagi penduduk belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan Formulir F-1.01. Penduduk dilakukan perekaman biometrik apabila sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, dan bagi penduduk sudah tercantum dalam basis data kependudukan dan sudah mengisi formulir FR-1.02 diterbitkan dokumen kependudukan.
"Hasil pendataan bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan diterbitkan SKPTI," jelasnya.