Pangkalpinang - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya menekan angka pernikahan usia anak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni, bekerja sama dengan berbagai pihak di antaranya, KUA dan Pengadilan Agama.
Demikian dikatakan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menyampaikan materi pada kegiatan FGD Analis Profil Kependudukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020, di BPS Babel, Kamis (31/3/2022).
Kerja sama tersebut tertuang dalam Kesepakatan Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan antara Pemprov Babel, Kanwil Kemenag Babel dan Pengadilan Tinggi Agama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik.
Sebagaimana diamanatkan Bab II Pasal 3 kesepakatan tersebut, ruang lingkup kesepakatan ini adalah sinergitas pelayanan publik yang meliputi peningkatan dan pengembangan SDM; peningkatan mutu layanan pendidikan; peningkatan kualitas hidup perempuan.
Selain itu, menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak; menjamin hak anak dalam pembangunan; perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar kependudukan; peningkatan pembangunan kultur masyarakat yang bertaqwa dan bermoral.
Sedangkan ayat terakhir pasal 3 tersebut menyebutkan, peningkatan kualitas pelayanan publik yang memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien berbasis teknologi informasi bagi masyarakat.
Selain isu mengenai pernikahan usia anak, Asyraf juga menyinggung mengenai masih rendahnya pendidikan anak. Hal tersebut ditandai dengan rendahnya rata-rata lama sekolah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak kalah penting, jelasnya, mengatasi aktivitas anak di tambang inkonvensional timah. Sebab disinyalir maraknya tambang timah melibatkan pekerja usia anak.
Terkait capaian pembangunan anak Bangka Belitung, Asyraf mengungkapkan, masih ada persoalan harus diselesaikan. Salah satunya mewujudkan provinsi layak anak, karena tinggal satu kabupaten lagi belum mendapatkan predikat kabupaten layak anak.
Untuk capaian-capaian indikator, kata Asyraf, indeks perlindungan anak, indeks pemenuhan hak anak dan indeks perlindungan khusus anak yang terindikasi turun pada tahun 2020. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan kembali.
"Mengenai kasus kekerasan terhadap anak, trendnya fluktuatif. Tergantung laporan dari kabupaten/kota yang dimasukkan ke aplikasi SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)," paparnya.