PANGKALPINANG--Tujuan kami datang kesini adalah untuk membangun kerjasama sesuai dengan tugas-tugas dan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi (DP3ACSKB) Kepulauan Bangka Belitung dan berdasarkan data yang kami peroleh, angka perkawinan anak di bawah umur di Bangka Belitung termasuk tertinggi ketiga se Indonesia dan sehubungan dengan status perkawinan, data dari sistem informasi kependudukan menunjukkan hanya 39% pasangan yang memiliki akta nikah di Bangka Belitung, artinya sekitar 61% yang tidak memiliki akta nikah ataupun nikahnya belum memiliki legalitas sesuai hukum negara, selain itu, terkait dengan kasus cerai, ternyata banyak masyarakat yang berpisah tanpa melalui prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti saat melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung Kamis (27/6/2019) dan diterima langsung oleh Wakil Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Agus Budiadji didampingi oleh dua Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung dan tiga panitera.
Audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan permasalahan terkait dengan Perkawinan Anak, Isbath Nikah, Penerbitan Surat Nikah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, dan menemukan solusi bersama.
Dari pertemuan ini dihasilkan kesepakatan untuk Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan tiga lembaga atau “Three Party Agreement” antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melaui DP3ACSKB dengan Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung dan PTA Bangka Belitung. Perjanjian ini diantaranya meliputi sinkronisasi data, itsbat nikah dan sosialisasi terkait pentingnya akta nikah.
Untuk mengatasi masalah perkawinan anak, DP3ACSKB telah bekerjasama dengan Kementerian Agama dengan harapan Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan wejangan terkait dengan perkawinan anak muda.
"DP3ACSKB telah berupaya bagaimana caranya mendewasakan usia kawin melalui Program Bina Keluarga, Penyuluhan dan Kampanye seperti 'Katakan Tidak Pada Usia Perkawinan Muda" tambah Susanti.
Susanti juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada kurang lebih 506 remaja yang dilatih untuk menjadi Konselor Remaja dan berdasarkan program ini, dari data BKKBN tahun 2018, angka perkawinan anak sudah mengalami penurunan.