Pangkalpinang - Tahun 1995 lalu, dokumen kependudukan masih dibuat secara manual. Seiring kemajuan teknologi, sejak tahun 2019 dokumen kependudukan mulai beralih dari sistem manual ke elektronik. Tanda tangan di sejumlah dokumen kependudukan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) .
Hal tersebut disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menyampaikan materi terkait Keabsahan Tanda Tangan Elektronik saat Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille, Fox Harris, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan yang dimotori Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung kali ini mengusung tema "Wujudkan Layanan Satu Pintu Satu Langkah untuk Seluruh Dunia".
Menurut Asyraf, penggunaan tanda tangan elektronik membuat pekerjaan lebih mudah dan cepat. Pasalnya penandatanganan dokumen bisa dilakukan dimana saja, artinya tidak harus berada di kantor. Hal ini sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal.
"Tanda tangan elektronik dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani," kata Asyraf.
Saat ini, kata Asyraf, penandatanganan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian, akta kawin dan akta cerai sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik tersebut tentunya harus tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi, menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui Kementerian Kominfo.
Untuk tanda tangan elektronik tersertifikasi, jelas Asyraf, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat menyinggung mengenai pembuatan dokumen kependudukan, Asyraf mengharapkan masyarakat menyampaikan data kependudukan ke Disdukcapil secara lengkap dan benar. Contohnya mengenai kondisi anggota keluarga penyandang disabilitas.
"Data kependudukan yang benar dan akurat untuk menentukan kebijakan. Seperti membangun infrastruktur daerah, kebijakan pembangunan jalur kuning di trotoar yang diperuntukkan bagi tuna netra," jelasnya.