Pangkalpinang - Aparatur Dukcapil harus memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Kemampuan diri untuk dapat menerima, memberi penilaian, mengelola dan mengendalikan emosi pada diri dan orang lain merupakan bagian kecerdasan emosional tersebut.
Adapun kecerdasan intelektual yakni, kapabilitas seseorang bertindak secara terarah, berpikir secara bermakna dan dapat berinteraksi secara efisien dengan lingkungannya. Sedangkan kecerdasan spiritual, kemampuan menghadapi dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan nilai, batin, kejiwaan.
"Orang yang cerdas, orang yang selalu ingin belajar," pungkas Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakhiri penyampaian materi saat Bimbingan Teknis Administrator Data Base (ADB) Kependudukan Pemula, di Sol Marina Hotel, Rabu (8/9/2021).
Sebelumnya ia menegaskan, tugas negara sesuai UUD dan Nawa Cita memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI penduduk Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat dan lengkap dan gratis.
Negara hadir sampai ke pintu pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Menyinggung mengenai grand strategi, ia mengatakan, dalam memberikan pelayanan harus membahagiakan masyarakat. Adapun strateginya, menggunakan sistem digitalisasi, memberantas pungli dan calo, memberikan kepastian waktu pengerjaan dokumen dan tempat pengambilan dokumen ketika memberikan pelayanan.
"Langkah-langkah tersebut dilakukan guna menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, harus konsisten memberikan pelayanan sesuai standar dan aturan," tegasnya.