Pangkalpinang - Sebanyak delapan masalah perempuan dan anak diungkap Dr.  Asyraf Suryadin, M. Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Kegiatan Rapat Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Senin (22/8/2022).

"Delapan masalah perempuan yakni, menjadi korban tindak kekerasan, pernikahan anak, stunting, perceraian, beban ganda selain ibu rumah tangga juga sebagai pencari nafkah, kemiskinan, pekerja anak dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel.

Fenomena tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Menurut Asyraf, jumlah kasus yang dilaporkan lebih sedikit dari jumlah kasus yang tidak dilaporkan. Ada lima arahan Presiden untuk mengatasi persoalan tersebut.

Lima arahan Presiden itu, kata Asyraf, pertama perlu upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan; kedua perlu peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak; ketiga, melakukan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dua arahan lainnya, upaya melakukan penurunan angka pekerja anak dan pencegahan perkawinan usia anak," tegasnya.

Sementara Dra. Valentina Ginting, M. Si Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA RI menjelaskan, selama tahun 2017-2021 terjadi sebanyak 1660 kasus TPPO. Jumlah kasus meningkat tajam, di tahun 2020 tercatat 382 kasus lalu naik menjadi 624 kasus di tahun 2021 .

Sedangkan di tahun 2017, 2018 dan 2019 masing-masing jumlah kasus yang tercatat yakni,  279, 184 dan 191 kasus. Ia menambahkan, namun untuk jumlah korban TPPO di Bangka Belitung sepanjang tahun 2017 sampai 2021 tidak menunjukkan kenaikan signifikan.

Data tahun 2017 dan 2018, tercatat masing-masing dua kasus dan korban TPPO. Ia mengatakan, kemudian di tahun 2019 ada tiga kasus dengan empat korban.  Sementara di tahun 2020 tercatat tiga kasus, lalu di tahun 2021 berkurang menjadi satu korban TPPO saja.

"Sepanjang tahun 2017 sampai 2021 menunjukkan mayoritas korban TPPO adalah perempuan dewasa sebanyak tujuh korban atau 58 persen. Korban anak perempuan tercatat lima orang atau sekitar 42 persen," jelasnya.

Bertindak sebagai narasumber lain yakni, Dr. Muslim El Hakim Kurniawan, ST., MM selaku Fasilitator DRPPA. Adapun peserta kegiatan dari perangkat daerah di lingkungan pemprov, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, DPPPA kabupatenupaten dan perangkat desa DRPPA.