Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

"Syarat data yang baik, data tersebut dapat dan mudah dilihat. Data objektif, representatif, memiliki standar error yang kecil, up to date, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Asyraf. 

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pemanduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk, di Sun Hotel, Selasa (28/11/2023).

"Data itu digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan," jelas Asyraf.

Pengumpulan data dan informasi keluarga dilaksanakan melalui kegiatan pendataan keluarga. Asyraf menjelaskan, pendataan itu bisa melalui pencatatan dan pelaporan rutin layanan kontrasepsi, pencatatan dan pelaporan rutin pengendalian lapangan program keluarga berencana. 

Lebih jauh Asyraf menjelaskan, BKKBN membuat aplikasi Sistem Informasi Keluarga (Siga) sebagai basis pelaksanaan tugas dan fungsi pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana).

"Aplikasi tersebut selanjutnya dikembangkan menjadi New Siga. Pencatatan dan pelaporan di New Siga menjadi potret keberhasilan setiap pelayanan yang dilaksanakan," ungkapnya.