Pangkalpinang - Salah satu langkah untuk menciptakan generasi berkualitas yakni, mencegah perkawinan usia anak. Bangsa ini membutuhkan generasi berkualitas untuk menjadi pemimpin penerus bangsa. Pemimpin masa depan menjadi pendukung utama dalam pembangunan bangsa.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, Reperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak diharapkan bisa menjadikan anak-anak di Kabupaten Bangka Tengah menjadi generasi berkualitas, unggul dan berakhlak.

"Isu perkawinan usia anak menjadi isu dan tanggung jawab bersama, karena anak merupakan masa depan bangsa," kata Asyraf usai FGD Raperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Tingkat Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (16/2/2022).

Eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat hingga pelaku dunia usaha perlu bersama membahas persoalan ini. Ia menambahkan, upaya pencegahan pernikahan anak akan berhasil walaupun tidak seperti pembangunan fisik yang bisa dengan sekejap terlihat.

Pembangunan sumber daya manusia baru bisa terlihat dalam dua hingga 30 tahun ke depan. Untuk itu, harus bergerak bersama melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak. Raperda ini merupakan salah satu gerak cepat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

"Angka perkawinan anak di Bangka Belitung menempati urutan pertama se-Indonesia. Persentase perkawinan usia anak di Bangka Belitung 18,76 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka nasional yakni 10,35 persen," ungkapnya.

Kegiatan yang diprakarsai DPPKBP3A Kabupaten Bangka Tengah ini, secara langsung dibuka Algafry Rahman, ST Bupati Bangka Tengah dan dihadiri OPD terkait dan instansi vertikal serta tokoh agama se-Bangka Tengah.