PANGKALPINANG - Dra. Susanti, M.AP Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyarankan agar aparatur di bidang Adminduk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak seperti KPUD dan Bawaslu. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyukseskan kegiatan pilkada.
"Sehubungan dengan Pilkada, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti KPUD dan Bawaslu," jelasnya saat Bimtek Peningkatan Kompetensi Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di ruang rapat DP3ACSKB Babel, Senin (20/7/2020).
Kegiatan ini diikuti sejumlah Kabid Kependudukan dan Kasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu sudah melakukan sosialisasi dihadiri sejumlah elemen masyarakat. Ia menambahkan, tugas Dukcapil mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dilaporkan masyarakat. Terkait pelayanan, Dukcapil kabupaten/kota sudah melakukan semua hal sesuai tugas dan kewenangan.
Pemerintah provinsi juga terus melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota. Susanti menjelaskan, caranya meningkatkan kompetensi aparatur melalui bimbingan teknis, serta mendorong pengisian atas jabatan kosong pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Sementara ini ada beberapa pihak pengguna data kependudukan seperti BPJS, perbankan belum mengupdate data," paparnya.
Sementara saat Dr. Ir. David Yama, M.Sc, MA Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil menyampaikan materi menjelaskan, penduduk rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan disebabkan bencana alam dan kerusuhan sosial.
Subjek penduduk rentan, jelasnya, korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara daan atau tanah dalam kasus pertanahan serta komunitas terpencil.
Selain itu disinggung juga mengenai Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas. Ia mengatakan, ini adalah identitas sementara diberikan kepada penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil serta penduduk menempati kawasan hutan, tanah negara dan/atau tanah dalam kasus pertanahan.
"Surat itu sebagai pengganti tanda identitas sampai diterbitkannya dokumen kependudukan. Penyelenggaraan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi korban bencana alam dan bencana sosial, dilaksanakan sesuai penetapan status bencana oleh pemerintah," ungkapnya.
Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi korban bencana alam dan/atau bencana sosial ada dua tahapan. Ia menambahkan, tanggap darurat untuk mempercepat identifikasi korban dan pasca bencana, penerbitan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan mengidentifikasi kepemilikan dokumen kependudukan bagi korban bencana.
Menjelaskan mengenai pendataan penduduk rentan adminduk korban bencana alam dan/ atau bencana sosial dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan di lokasi bencana alam atau bencana sosial. Selanjutnya pelayanan pada tempat penampungan/pengungsian, pelayanan secara daring melalui web dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Data Orang Terlantar
Saat bimtek kali ini, David Yama juga menjelaskan mengenai pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi orang terlantar. Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Adminduk dilaksanakan Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT dinas kabupaten/kota.
"Pendataan dilakukan dengan mendatangi tempat yang sudah ditentukan paling sedikit meliputi, panti jompo, panti sosial, panti asuhan, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan dan tempat penampungan lainnya," paparnya.
Penentuan tempat dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait. Menurutnya, Disdukcapil kabupaten/kota berkoordinasi secara aktif dengan perangkat daerah terkait untuk menentukan tempat pendataan penduduk rentan Adminduk.
Selain mendatangi tempat tertentu, katanya, Disdukcapil kabupaten/kota juga dapat melakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak dan orang dewasa yang hidup di jalan dan/atau di luar pengasuhan keluarga. Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak dan orang dewasa yang hidup di jalan dan/atau di luar pengasuhan keluarga dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait.
Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi komunitas terpencil, jelasnya, pendataaan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan bagi komunitas terpencil dilakukan Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil setempat.
"Pendataan dilakukan terhadap, komunitas terpencil yang tempat tinggalnya menetap, komunitas terpencil yang memiliki pola hidup berpindah-pindah. Pendataan penduduk rentan Adminduk kependudukan dilaksanakan dengan mendatangi tempat komunitas terpencil bermukim," jelasnya.