Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyarankan agar siswa SMAN 2 Pangkalpinang menjauhi perilaku yang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan usia anak. Sebab usia anak merupakan waktunya bersekolah.
"Bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun, berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari," kata Asyraf saat Kegiatan Pembinaan dan Promosi Kesehatan Reproduksi, di Ruang Pertemuan SMAN 2 Pangkalpinang, Kamis (16/2/2023).
Usia minimal menikah untuk laki-laki 25 tahun, sedangkan usai perempuan minimal 21 tahun. Asyraf mengatakan, artinya sebelum menikah setidaknya sudah menyandang gelar sarjana. Manfaatkan kesempatan diusia muda untuk menuntut ilmu.
Menyinggung mengenai kesiapan menikah, Asyraf mengatakan, pasangan yang akan menikah perlu ada kesiapan usai, kesiapan fisik, kesiapan mental, kesiapan finansial, kesiapan moral, emosional, sosial, interpersonal, keterampilan hidup dan kesiapan mental.
"Masa depan merupakan milik kalian yang harus kalian perjuangkan. Anak-anak harus cerdas dalam menyongsong masa depan," pesan Asyraf.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang Agustu Afendi menjelaskan pentingnya kesehatan reproduksi remaja. Anak-anak harus meningkatkan pengetahuan tentang ini.
"Perlu meningkatkan derajat kesehatan reproduksi dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga. Ini merupakan upaya peningkatan kualitas generasi mendatang," jelasnya.
Muhammad, peserta kegiatan menanyakan mengenai cara mengatasi persoalan di suatu daerah yang menganggap lumrah pernikahan usia anak. Menjawab pertanyaan ini, Asyraf mengatakan, berikan pengetahuan kepada orangtua mengenai dampak buruk pernikahan usia anak.
"Hak-hak anak tidak boleh terabaikan. Orangtua diberikan pengertian mengenai hak-hak anak tersebut," tegasnya.