Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pentingnya pendataan penduduk nonpermanen. Pasalnya ini terkait untuk menentukan kebijakan. Salah satu contoh yakni, pemenuhan kebutuhan pangan hingga kebutuhan bahan bakar. 

"Data kependudukan untuk mengambil kebijakan. Jumlah penduduk nonpermanen juga mempengaruhi kebijakan," kata Asyraf saat Rapat Teknis Terkait Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan, di Sun Hotel, Kamis (7/3/2024).

Kebutuhan pangan dapat terukur jika data kependudukan valid. Lebih jauh Asyraf mencontohkan dalam soal pemenuhan kebutuhan beras. Ketersediaan dan kebutuhan beras di suatu daerah dapat dihitung dari jumlah penduduk, baik penduduk tetap maupun nonpermanen. 

Penduduk nonpermanen, kata Asyraf, merupakan penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun tidak bertujuan menetap.

Menyinggung mengenai pendaftaran penduduk nonpermanen, jelas Asyraf, kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil.

"Penduduk nonpermanen yang melampaui batas waktu paling lama satu tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah," jelasnya.

Adapun jumlah penduduk nonpermanen di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 terdata sebanyak 2.680 orang. Asyraf menjelaskan, penduduk itu tersebar di Kabupaten Bangka 24 jiwa, Belitung ada 87 jiwa, Kabupaten Bangka Selatan ada dua orang. 

"Untuk di Kabupaten Bangka Tengah terdata 310 jiwa, Bangka Barat terdapat 20 jiwa, Kabupaten Belitung Timur ada 760 jiwa. Sedangkan di Kota Pangkalpinang, jumlah penduduk nonpermanen terdata 1.477 orang," papar Asyraf. 

Bertindak sebagai pemateri kedua dalam kegiatan ini, Muhammad Yuyud Anizar, S.Si 
Tim Kerja Pindah Datang Penduduk dan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.