Sangku - Kali ini Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat menjadi target kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak. Diharapkan masyarakat desa bisa memberikan perlindungan terhadap anak dengan memberikan hak-hak anak.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, sesibuk apapun orang tua harus menyempatkan diri menjaga dan mengurusi anak. Perhatian terhadap anak bukan hanya diberi makan, namun juga harus diberikan kasih sayang.
"Jika orang tua sedang bertengkar dan marah, hendaknya tidak dilakukan di depan anak," kata Asyraf saat Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/kota, di Desa Sangku, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (29/11/2023).
Pertengkaran orang tua berdampak kurang baik untuk psikologis anak. Asyraf menambahkan, tak kalah penting menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam keluarga. Pendidikan anak juga sangat penting, untuk itu sekolahkan anak setinggi-tingginya.
Sementara ini tercatat ada tiga pernikahan usai anak di Desa Sangku. Asyraf menyarankan agar kades tidak memberikan rekomendasi kepada warga melakukan pernikahan usai anak. Sebab pernikahan usai anak merugikan anak tersebut.
Sementara untuk mengatasi kasus stunting, Asyraf mengimbau agar masyarakat peduli. Caranya memberikan bantuan makanan bergizi kepada anak stunting tersebut. Apalagi di Desa Sangku terdapat delapan kasus anak stunting.
"Bantu anak-anak stunting dengan cara bergotong-rotong memberikan makanan bergizi. Jangan diberi uang, nanti uangnya bukan dibeli makanan," saran Asyraf disambut senyum peserta kegiatan.
Keluarga sangat mempengaruhi pertumbuhan anak. Sarbudiono Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka Barat menjelaskan, perlindungan anak merupakan hal yang wajib.
"Tumbuh kembang anak dibentuk dalam keluarga. Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. Untuk itu, pendidikan di dalam keluarga sangat penting," jelasnya.
Hal senada disampaikan Sundari Kabid PPPA DP2KBP3A Kabupaten Bangka Barat. Ia menegaskan, kendati anak sendiri namun tidak boleh memukul anak, karena ini bentuk kekerasan terhadap anak.
"Anak dilindungi oleh undang-undang. Anak jangan ditelantarkan. Jangan paksa anak menikah cepat, apalagi karena alasan orang tua ingin cepat punya cucu. Usia menikah diatas 19 tahun," tegasnya.
Andi Harta Kepala Desa Sangku, Kabupaten Bangka Barat menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, ini merupakan kegiatan penting untuk menambah wawasan warga. Sebab tindak kekerasan terhadap anak ini harus dicegah, baik kekerasan fisik maupun mental.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita, dan mengerti mengenai pola asuh anak," harapnya.