Pangkalpinang - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap ada peningkatan cakupan akta nikah. Salah satu upaya meningkatkan cakupan akta nikah tersebut yakni, melaksanakan isbat nikah.
"Tingkatkan cakupan akta nikah," tegasnya saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tingkat Provinsi Tahun 2022, di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Dafduk, Kepala Bidang PIAK dan Kepala Bidand Pencatatan Sipil se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat ini merupakan tindak lanjut rakornas Dukcapil di Bali, dan dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pelayanan adminduk. Ia menambahkan, mengenai sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 belum bisa digunakan karena masih menunggu mekanisme perubahan.
Asyraf juga menyinggung mengenai tindak lanjut arahan Dirjen Dukcapil terkait hal laporan buku pokok pemakaman (BPP). Sedangkan mengenai stock blangko KTP-el cukup. Jika ada kabupaten/kota membutuhkan, segera mengajukan surat permohonan ke provinsi.
Sementara Erikson P. Manihuruk, Direktur Direktorat PIAK Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan, SIAK terpusat wajib dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten/kota. Transaksi menggunakan SIAK terpusat bisa dilihat langsung dan dapat dimonitoring langsung oleh provinsi.
Selain itu, dengan SIAK terpusat dokumen persyaratan dapat dikurangi. Persyaratan kepengurusan dokumen kependudukan juga dipermudah, sehingga pelayanan dokumen kependudukan bisa dipercepat. Pengembangan SIAK terpusat dilaksanakan bersama-sama, dan bisa dinikmati bersama sama.
Agar SIAK terpusat bisa dikembangkan, Erikson mengatakan, perlu masukan- masukan kabupaten/kota. Provinsi bisa melihat langsung secara utuh dan langsung melakukan monitoring.
Sedangkan untuk kartu keluarga lama, KTP-el rusak (tidak digunakan lagi) harus segera dimusnahkan secara rutin. Hal tersebut guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Mengenai inovasi yang dihasilkan oleh satu kabupaten/kota, bukan hanya bisa dipergunakan sendiri. Inovasi tersebut juga bisa digunakan oleh kabupaten/kota yang lain di Indonesia," sarannya.