Pangkalpinang - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak dinas, instansi di lingkungan pemerintah provinsi memanfaatkan data kependudukan. Diharapkan dengan penggunaan data yang tepat, bisa melakukan perencanaan dengan baik. Selain itu, target yang akan dicapai juga menjadi tepat sasaran.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pemanfaatan data kependudukan ini dengan kerja sama. Data tersebut bisa dimanfaatkan secara sesungguhnya. Contohnya, dinas sosial bisa menggunakan data tersebut untuk melakukan penyaluran dana bantuan.
"Dengan menggunakan data kependudukan ini, diharapkan tidak ada lagi salah transfer bantuan. Ke depan ada wacana mengarah NIK sama dengan NPWP," jelasnya saat Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Web Portal se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021, di Cordella, Selasa (25/10/2021).
Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Data Kependudukan, beberapa data yang dapat dimanfaatkan seperti untuk pelayanan publik bagi kepentingan izin usaha, pelayanan pajak kendaraan, bank dan pemberian bantuan sosial.
Selain itu, jelas Asyraf, bisa dimanfaatkan perencanaan pembangunan, perencanaan pendidikan hingga perencanaan kesehatan. Begitu juga halnya untuk kepentingan pengalokasian dana, pelaksanaan demokrasi hingga pencegahan hukum dan pencegahan tidak kriminal.
Asyraf Kepala DP3ACSKB mengajak dinas instansi yang ingin menggunakan data kependudukan melakukan perjanjian kerja sama dengan DP3ACSKB. Kalau bekerja tanpa data, akan mengakibatkan perencanaan kurang tepat. Untuk itu, data sangat penting bagi perencanaan pembangunan.
"Jumlah penduduk sangat berpengaruh terhadap alokasi dana seperti DAU. Disarankan warga mempunyai identitas sesuai dengan domisili. Begitu juga dalam pelaksanaan demokrasi, data kependudukan sangat penting untuk menjalankan demokrasi," jelasnya.
Sementara Muhammad Fazal ST Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pada Seksi Aplikasi Dirjen Dukcapil menjelaskan, bidang pendidikan bisa menggunakan data kependudukan ini. Data tersebut digunakan untuk menentukan zonasi dalam penerimaan siswa. Dengan penggunaan data kependudukan ini bisa mengindari terjadi pemalsuan dokumen.
"Sering terjadi pemalsuan dokumen, apalagi dokumen yang dibutuhkan hanya dalam bentuk fotocopy. Namun dengan verifikasi data dari dukcapil, maka pemalsuan dokumen bisa diketahui. Begitu juga dalam hal penetapan pajak progresif," ungkapnya.