Pangkalpinang - Lagi, Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan 'PR' bagi petugas pelayanan administrasi kependudukan pencatatan sipil. Pekerja rumah tersebut yakni, pencapaian target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Sampai saat ini aktivasi IKD masih berada di posisi sekitar 15.000 an. Sementara ditargetkan sebanyak 262.914 atau sekitar 25 persen dari total perekaman," kata Asyraf saat Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Fox Harris, Jumat (17/3/2023).
Menurut Asyraf, minimal setiap hari harus ada masyarakat melakukan aktivasi IKD. Salah satu caranya, setiap warga melakukan pencetakan KTP sekaligus melakukan aktivasi IKD. Sisa blangko KTP-el se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 10 Maret yakni sekitar 22.480 keping.
Setidaknya, kata Asyraf, jumlah blangko KTP-el yang dikeluarkan berimbang dengan jumlah aktivasi IKD. Jadi setiap ada warga melakukan pembuatan pembuatan KTP-el atau proses perubahan data administrasi kependudukan, bisa langsung melakukan aktivasi IKD.
"Mohon untuk saling mengingatkan agar target di bulan Desember terpenuhi 25 persen dari jumlah penduduk Bangka Belitung yang sudah melakukan perekaman," ungkap Asyraf.
Dukcapil go digital sebagai transformasi awal. Asyraf mengatakan, pengurusan akta kelahiran tanpa harus harus datang ke Dukcapil. Masyarakat bisa mencetak akta tersebut tanpa datang ke Disdukcapil. Untuk itu, setiap aparatur harus meningkatkan performa kerja.
Beberapa Disdukcapil kabupaten/kota sudah melakukan kerja sama dengan bidan dan pihak rumah sakit. Artinya, jelas Asyraf, adanya kerja sama tersebut menjadikan bayi yang lahir sebelum dibawa pulang ke rumah sudah memiliki akta kelahiran.
"Begitu juga dengan akta kematian, bisa kerja sama dengan RT atau pihak penggali kubur. Teruslah membuat inovasi-inovasi pengembangan pelayanan pencatatan sipil, sehingga mempermudah masyarakat. Pelayanan diberikan secara cepat dan membahagiakan masyarakat," sarannya.
Sementara Sakaria, SH, M.Si Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI menjelaskan, tugas negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
"Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan Adminduk. Urusan Adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan," tegasnya.