Beltim - Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memotivasi aparatur Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kamis (10/11/2022). Motivasi ini bertujuan agar petugas Disdukcapil Beltim selalu bekinerja tinggi. 

"Ini program Dukcapil provinsi berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan adminduk di kabupaten kota," jelasnya saat Penilaian kinerja penyelenggaran adminduk Disdukcapil se-Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Rakor di Disdukcapil Beltim, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan rakor kali ini dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung Timur dan diikuti kepala dinas kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penilaian kinerja tahun ini berakhir di Disdukcapil Beltim. Sementara sehari sebelumnya, Rabu (9/11/2022) penilaian kinerja juga dilakukan di Disdukcapil Belitung.

Sebanyak enam kriteria utama menjadi penilaian di antaranya, pemenuhan sepuluh indikator levelisasi kinerja; ketertiban dan ketepatan dalam pelaporan mingguan; inovasi terbaru yang dilakukan pada tahun 2022 menjadi cikal bakal mengikuti kompetisi inovasi nasional.

Selanjutnya, mengenai strategi percepatan pencapaian akta pernikahan; capaian perekaman wajib KTP el pemula tahun 2023 dan 2024; dan realisasi pengguanaa anggaran sampai dengan triwulan ke-3.

Menurut Asyraf, pemerintah provinsi menyiapkan reward hasil penilaian kinerja. Rencananya reward tersebut akan diserahkan pada HUT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2022.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kesepakatan dihasilkan untuk diteruskan kepada Ditjen Dukcapil antara lain, pertama program dalam SPID/Permendagri tidak mengakomodir bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.

Kedua, lanjut Asyraf, pembinaan dan pengembangan JF ADB dan Operator SIAK terkait Tim PAK. Selanjutnya, ketiga tambahan penghasilan belum sesuai dengan SE Mnedagri 900/59/SJ tgl 7 Januari 2021.

Adapun poin keempat, Disdukcapil belum cukup pegetahuan terkait ISO 27001. Sehingga belum dapat menyakinkan Diskominfo pentingnya ISO 27001 tersebut. Mengingat batas waktu 1 Juli 2023 akan ada pemutusan akses data bagi OPD pengguna jika belum memiliki ISO.

"Kita minta Disdukcapil kabupaten/kota untuk selalu berinovasi dan segera dilembagakan dan didokumentasikan seperti pembuatan regulasi, SOP dan yang lainnya," kata Asyraf.